Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan ini secara tegas mengabulkan seluruh permohonan banding PT YHI dan membatalkan koreksi atas Technical Service Fee sebesar USD 232.096,00. Sengketa ini berpusat pada pertanyaan fundamental mengenai deductibility biaya jasa intra-grup yang dibayarkan kepada afiliasi di Jerman, FKG (FG), yang mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) menganggapnya sebagai beban yang tidak dapat dikurangkan karena dianggap sebagai pengalihan beban dari entitas afiliasi lain. PT YHI berhasil membuktikan bahwa jasa shoe last modeling tersebut merupakan komponen tak terpisahkan dari proses produksi shoe last sebagai kegiatan usaha utamanya, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Konflik inti dalam kasus ini bermula dari Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan DJP. DJP berargumen bahwa Technical Service Fee tersebut seharusnya dibayarkan oleh PT FI, bukan PT YHI, dan mengaitkan biaya tersebut dengan data penjualan historis tahun 2020. Koreksi ini didasarkan pada asumsi bahwa tidak adanya penjualan kepada PT Framas Indonesia di tahun 2021 mengindikasikan bahwa seluruh biaya jasa tersebut adalah beban yang dialihkan dan tidak terkait dengan penghasilan PT YHI. Dasar hukum koreksi DJP merujuk pada Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dalam transaksi hubungan istimewa.
Menanggapi koreksi tersebut, PT YHI memberikan bantahan komprehensif. Pertama, PT YHI menunjukkan Akta Pendirian dan Technical Service Agreement yang membuktikan bahwa jasa shoe last modeling secara langsung berhubungan dengan produksi shoe last yang merupakan kegiatan utama mereka. Kedua, PT YHI menjelaskan adanya perubahan skema bisnis di tahun 2021—penjualan shoe last kini dilakukan langsung kepada pabrik sepatu—yang dipicu oleh penyesuaian terhadap regulasi Kawasan Berikat, sehingga perbandingan dengan data tahun 2020 menjadi tidak relevan. PT YHI juga menekankan bahwa koreksi DJP bersifat inkonsisten karena tidak diikuti koreksi atas peredaran usaha (penjualan shoe last) yang dihasilkan, maupun koreksi atas PPN Jasa Luar Negeri yang telah disetor.
Pendapat hukum Majelis Hakim secara final menyimpulkan bahwa PT YHI telah berhasil memenuhi beban pembuktian. Majelis berkeyakinan bahwa biaya yang disengketakan adalah sah dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) PT YHI. Argumentasi Majelis secara tegas menolak koreksi DJP karena didasarkan pada asumsi tanpa bukti valid (self-made assumption) yang gagal menafikan bukti-bukti dokumenter yang disajikan PT YHI. Dengan demikian, Majelis memutuskan bahwa biaya sebesar USD 232.096,00 adalah deductible secara fiskal.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktik Transfer Pricing di Indonesia, khususnya terkait jasa intra-grup. Keputusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa selama mereka mampu menyediakan dokumentasi yang kuat (berupa perjanjian, bukti manfaat, dan bukti pembayaran) yang mengaitkan jasa afiliasi dengan kegiatan 3M, koreksi yang didasarkan hanya pada perbandingan historis atau asumsi pengalihan beban dapat dibatalkan. Hal ini menegaskan kembali prinsip bahwa penentuan deductibility harus didasarkan pada fakta bisnis di tahun sengketa, bukan semata-mata pada data anomali historis. Wajib Pajak multinasional didorong untuk senantiasa memastikan pemenuhan benefit test dan mendokumentasikan setiap perubahan fundamental dalam rantai nilai bisnis mereka.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini