Transaksi Afiliasi Domestik Aman dari Koreksi PPN? Belajar dari Kemenangan PT FMI

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004995.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 – 11 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 20:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Transaksi Afiliasi Domestik Aman dari Koreksi PPN? Belajar dari Kemenangan PT FMI

Sengketa DPP PPN: Koreksi Harga Transfer dan Uji Kewajaran Laba Domestik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) terhadap PT FMI atas penyerahan barang kepada pihak afiliasinya berdasarkan hasil pengujian kewajaran laba usaha. Sengketa ini menyoroti penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diatribusikan ke objek PPN terhadap Wajib Pajak yang bertindak sebagai licensed manufacturer namun mencatatkan margin di bawah industri.

Inti Konflik: Perbedaan Metodologi dan Pemilihan Data Pembanding

Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi penentuan rentang kewajaran. DJP mengeluarkan perusahaan pembanding yang merugi dan menggunakan indikator ROTC (Return On Total Cost), sementara PT FMI mempertahankan penggunaan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan indikator ROS (Return On Sales) serta menyertakan data pembanding yang rugi karena alasan kondisi ekonomi makro yang serupa. PT FMI menegaskan bahwa transaksi dilakukan dengan puluhan entitas domestik yang tidak memberikan keuntungan pajak secara grup jika laba digeser.

Resolusi Majelis Hakim: Tidak Ada Motif Penghindaran Pajak

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengedepankan fakta bahwa tidak ada tax saving yang timbul dari transaksi domestik tersebut. Majelis menilai bahwa koreksi yang dilakukan DJP tidak didukung oleh bukti kuat mengenai adanya penghindaran pajak. Pertimbangan hukum Majelis menegaskan bahwa margin operasional PT FMI sebesar 1,65% faktanya masih berada dalam rentang kewajaran jika menggunakan data pembanding yang tepat.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Kepastian Hukum

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama transaksi afiliasi dilakukan antar subjek pajak dalam negeri dengan tarif yang sama, DJP tidak dapat serta-merta melakukan koreksi harga transfer tanpa bukti motif penghindaran pajak yang nyata. Putusan ini juga mengakui bahwa kerugian komersial akibat faktor internal dan eksternal adalah hal yang wajar dalam dunia bisnis.

Kesimpulan: Sinkronisasi Argumen Komersial dan Dokumen Formal

Kesimpulannya, kemenangan PT FMI menegaskan pentingnya sinkronisasi antara argumen komersial dan pemenuhan dokumen formal transfer pricing. Wajib Pajak disarankan untuk selalu menyiapkan comparability adjustment yang detail untuk menjelaskan anomali profitabilitas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter