Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) terhadap PT FMI atas penyerahan barang kepada pihak afiliasinya berdasarkan hasil pengujian kewajaran laba usaha. Sengketa ini menyoroti penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diatribusikan ke objek PPN terhadap Wajib Pajak yang bertindak sebagai licensed manufacturer namun mencatatkan margin di bawah industri.
Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi penentuan rentang kewajaran. DJP mengeluarkan perusahaan pembanding yang merugi dan menggunakan indikator ROTC (Return On Total Cost), sementara PT FMI mempertahankan penggunaan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan indikator ROS (Return On Sales) serta menyertakan data pembanding yang rugi karena alasan kondisi ekonomi makro yang serupa. PT FMI menegaskan bahwa transaksi dilakukan dengan puluhan entitas domestik yang tidak memberikan keuntungan pajak secara grup jika laba digeser.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengedepankan fakta bahwa tidak ada tax saving yang timbul dari transaksi domestik tersebut. Majelis menilai bahwa koreksi yang dilakukan DJP tidak didukung oleh bukti kuat mengenai adanya penghindaran pajak. Pertimbangan hukum Majelis menegaskan bahwa margin operasional PT FMI sebesar 1,65% faktanya masih berada dalam rentang kewajaran jika menggunakan data pembanding yang tepat.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama transaksi afiliasi dilakukan antar subjek pajak dalam negeri dengan tarif yang sama, DJP tidak dapat serta-merta melakukan koreksi harga transfer tanpa bukti motif penghindaran pajak yang nyata. Putusan ini juga mengakui bahwa kerugian komersial akibat faktor internal dan eksternal adalah hal yang wajar dalam dunia bisnis.
Kesimpulannya, kemenangan PT FMI menegaskan pentingnya sinkronisasi antara argumen komersial dan pemenuhan dokumen formal transfer pricing. Wajib Pajak disarankan untuk selalu menyiapkan comparability adjustment yang detail untuk menjelaskan anomali profitabilitas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini