Tanpa Bukti Pembayaran, Constructive Dividend Gagal Dikenai PPh Pasal 26: Strategi Litigasi Memenangkan Sengketa Secondary Adjustment

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 28 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 09:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tanpa Bukti Pembayaran, <i>Constructive Dividend</i> Gagal Dikenai PPh Pasal 26: Strategi Litigasi Memenangkan Sengketa <i>Secondary Adjustment</i>

Prinsip Kewajaran dan Penyesuaian Sekunder: Kemenangan PT BKR dalam Sengketa Constructive Dividend

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) seringkali berujung pada penyesuaian sekunder (secondary adjustment), khususnya pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas laba yang diatribusikan sebagai constructive dividend. Dalam putusan terbaru Pengadilan Pajak, sengketa PPh Pasal 26 yang menimpa PT BKR berhasil dimenangkan olehnya, menegaskan kembali pentingnya unsur pembayaran riil sebagai syarat materiil terutangnya PPh Potongan dan Pemungutan. Kasus ini berawal dari koreksi primary adjustment sebesar Rp23.316.215.000,00 atas Peredaran Usaha (PPh Badan) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) karena Operating Margin (OM) PT BKR dinilai berada di bawah rentang kewajaran.

Inti Konflik: Dualisme Penafsiran Harga Transfer dan Syarat Potput

Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada dualisme penafsiran hukum: kewenangan DJP dalam mengoreksi harga transfer vs. pemenuhan syarat PPh Potput. DJP berargumen bahwa selisih laba yang dikoreksi (Rp23.316.215.000,00) secara otomatis menjadi constructive dividend kepada afiliasi luar negeri berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020. Oleh karena itu, secondary adjustment berupa PPh Pasal 26 wajib dikenakan. Sebaliknya, PT BKR membantah keras. Pembantahan utamanya adalah bahwa PPh Pasal 26 tunduk pada Pasal 26 UU PPh, yang mensyaratkan adanya pembayaran atau terutang secara faktual kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Karena constructive dividend hanya bersifat atribusi fiskal tanpa arus kas keluar yang riil, kewajiban pemotongan tidak pernah timbul.

Resolusi Majelis Hakim dan Pembuktian Materiil

Majelis Hakim memberikan resolusi yang tegas dengan mengabulkan seluruh permohonan banding PT BKR. Pertimbangan hukum Majelis dimulai dari akar sengketa, yaitu koreksi primer PPh Badan. Majelis menilai bahwa DJP gagal membuktikan koreksi harga transfer karena sebagian besar transaksi afiliasi bersifat domestik dan seharusnya tunduk pada batasan Peraturan DJP PER-32/PJ/2011, di mana PKKU hanya diterapkan jika ada pemanfaatan perbedaan tarif. Dengan tidak sahnya koreksi primer, koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26 secara otomatis gugur. Lebih penting lagi, Majelis memperkuat argumen PT BKR bahwa tanpa bukti pembayaran riil atau identifikasi SPLN penerima yang spesifik, PPh Pasal 26 tidak dapat dipaksakan.

Implikasi bagi Praktik Perpajakan Multinasional

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan multinasional di Indonesia. Keputusan ini menjadi preseden kuat bahwa DJP tidak dapat hanya mengandalkan konsep constructive dividend yang bersifat atribusi tanpa adanya bukti faktual berupa aliran dana riil untuk membebankan PPh Pasal 26. Wajib Pajak kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menolak secondary adjustment PPh Pasal 26 jika koreksi primer transfer pricing tidak dapat dipertahankan atau jika unsur pembayaran riil tidak terpenuhi. Kesimpulannya, putusan ini menggarisbawahi bahwa konsistensi antara penafsiran UU PPh dan prosedur pembuktian di lapangan adalah kunci untuk memenangkan sengketa transfer pricing yang melibatkan penyesuaian sekunder.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter