Sengketa PPh Pasal 26 antara PT OTS melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti aspek krusial mengenai daluwarsa penetapan pajak sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan ini membatalkan seluruh koreksi DJP sebesar Rp6.022.712.123,00 karena ketidakmampuan otoritas pajak membuktikan saat terutangnya pajak pada masa pajak tertentu serta pelanggaran batas waktu penetapan 5 tahun. Kasus ini bermula dari hasil ekualisasi biaya operasional dalam laporan keuangan yang dianggap sebagai objek pemotongan pajak bagi subjek pajak luar negeri namun belum dilaporkan oleh PT OTS.
Inti konflik terletak pada atribusi masa pajak dan klasifikasi objek. DJP menganggap biaya jasa IT dan pembukuan sebagai dividen terselubung dengan dalih adanya koreksi fiskal positif di SPT PPh Badan. Karena tidak memperoleh data rinci, DJP membebankan seluruh koreksi pada Masa Pajak Desember 2016. Sebaliknya, PT OTS secara argumentatif membuktikan melalui bukti arus uang bahwa transaksi tersebut tersebar dari Januari hingga Desember. PT OTS menegaskan bahwa penetapan untuk masa Januari-November telah daluwarsa karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) baru diterbitkan pada 13 Desember 2021, melampaui ambang batas 5 tahun.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum. Hakim berpendapat bahwa DJP tidak boleh semena-mena menggabungkan objek pajak setahun penuh ke dalam satu masa pajak hanya karena kendala data. Fakta persidangan menunjukkan mayoritas transaksi telah melewati masa 5 tahun dari saat terutangnya pajak. Secara substansi, keberadaan Form DGT juga memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa transaksi jasa tersebut tunduk pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memberikan hak pemajakan di negara mitra, bukan di Indonesia.
Implikasi dari putusan ini bagi praktisi perpajakan sangat signifikan. Putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi tidak boleh mengabaikan prinsip cut-off masa pajak dan aturan daluwarsa. PT OTS berhasil memenangkan sengketa dengan memanfaatkan kelemahan prosedur penetapan DJP. Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini menjadi pengingat untuk selalu menyimpan rincian transaksi bulanan secara rapi. Ketertiban administrasi dalam mencatat saat terutangnya pajak (accrual basis vs cash basis) menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa yang melibatkan isu daluwarsa penetapan.