Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali menerapkan koreksi sekunder berupa dividen konstruktif Pasal 26 terhadap selisih harga transfer yang dianggap tidak wajar dalam transaksi afiliasi lintas batas. Kasus PT JSSI menonjolkan bagaimana penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan konsep secondary adjustment dalam PMK-22/PMK.03/2020 menjadi titik sentral perselisihan ketika DJP menganggap kerugian operasional sebagai indikasi pengalihan laba ke luar negeri.
Inti konflik bermula dari koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp33.690.177.043,00 yang dilakukan DJP sebagai konsekuensi otomatis dari koreksi harga transfer pada PPh Badan. DJP berargumen bahwa selisih harga pada penjualan ekspor, pembelian bahan baku, serta biaya royalti dan jasa manajemen adalah dividen terselubung bagi pemegang saham di luar negeri. Namun, PT JSSI membantah keras dengan argumen bahwa performa keuangan yang menurun murni akibat disrupsi rantai pasok otomotif selama pandemi Covid-19 dan seluruh transaksi telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan pendekatan legalistik yang sistematis. Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa karena sengketa ini adalah sengketa turunan, maka validitasnya bergantung sepenuhnya pada sengketa induk. Mengingat dalam persidangan sengketa PPh Badan sebelumnya Majelis telah membatalkan seluruh koreksi harga transfer karena terbukti wajar, maka dasar untuk menetapkan dividen konstruktif kehilangan pijakan hukumnya. Amar putusan mengabulkan seluruh permohonan banding pembatalan PPh Pasal 26 tersebut.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa dokumentasi yang kuat mengenai dampak faktor eksternal (seperti pandemi) sangat vital dalam membela posisi harga transfer. Implikasi bagi Wajib Pajak lainnya adalah pentingnya menjaga konsistensi argumentasi antara pos sengketa PPh Badan dan PPh Potput (Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan). Putusan ini menegaskan bahwa tanpa adanya koreksi primer yang inkrah, koreksi sekunder tidak dapat berdiri sendiri. Kesimpulannya, penguatan bukti eksistensi dan manfaat jasa antar perusahaan menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko tuduhan dividen terselubung di masa depan.