Strategi Menang Banding: Melawan Koreksi Dividen Terselubung Akibat Sengketa Harga Transfer

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000481.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 01 April 2026 | 16:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Melawan Koreksi Dividen Terselubung Akibat Sengketa Harga Transfer

Dividen Konstruktif dan Secondary Adjustment: Analisis Pembatalan Koreksi PPh Pasal 26 PT JSSI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali menerapkan koreksi sekunder berupa dividen konstruktif Pasal 26 terhadap selisih harga transfer yang dianggap tidak wajar dalam transaksi afiliasi lintas batas. Kasus PT JSSI menonjolkan bagaimana penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan konsep secondary adjustment dalam PMK-22/PMK.03/2020 menjadi titik sentral perselisihan ketika DJP menganggap kerugian operasional sebagai indikasi pengalihan laba ke luar negeri.


Inti Konflik: Koreksi Otomatis dan Argumen Disrupsi Pandemi

Inti konflik bermula dari koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp33.690.177.043,00 yang dilakukan DJP sebagai konsekuensi otomatis dari koreksi harga transfer pada PPh Badan. DJP berargumen bahwa selisih harga pada penjualan ekspor, pembelian bahan baku, serta biaya royalti dan jasa manajemen adalah dividen terselubung bagi pemegang saham di luar negeri. Namun, PT JSSI membantah keras dengan argumen bahwa performa keuangan yang menurun murni akibat disrupsi rantai pasok otomotif selama pandemi Covid-19 dan seluruh transaksi telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Resolusi Majelis Hakim: Gugurnya Koreksi Turunan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan pendekatan legalistik yang sistematis. Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa karena sengketa ini adalah sengketa turunan, maka validitasnya bergantung sepenuhnya pada sengketa induk. Mengingat dalam persidangan sengketa PPh Badan sebelumnya Majelis telah membatalkan seluruh koreksi harga transfer karena terbukti wajar, maka dasar untuk menetapkan dividen konstruktif kehilangan pijakan hukumnya. Amar putusan mengabulkan seluruh permohonan banding pembatalan PPh Pasal 26 tersebut.

Analisis dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa dokumentasi yang kuat mengenai dampak faktor eksternal (seperti pandemi) sangat vital dalam membela posisi harga transfer. Implikasi bagi Wajib Pajak lainnya adalah pentingnya menjaga konsistensi argumentasi antara pos sengketa PPh Badan dan PPh Potput (Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan). Putusan ini menegaskan bahwa tanpa adanya koreksi primer yang inkrah, koreksi sekunder tidak dapat berdiri sendiri. Kesimpulannya, penguatan bukti eksistensi dan manfaat jasa antar perusahaan menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko tuduhan dividen terselubung di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter