Sistem pemajakan atas penghasilan jasa di Indonesia sering kali memicu sengketa, khususnya ketika terjadi irisan antara PPh Pasal 23 (Non-Final) atas jasa instalasi/peralatan dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi. Kasus BUT NC melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyoroti dilema krusial ini dalam konteks proyek infrastruktur telekomunikasi. Inti sengketa adalah koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Januari 2020 yang dilakukan DJP karena menganggap pembayaran jasa instalasi kabel bawah laut (Submarine Cable Services) kepada subkontraktor seharusnya dikenakan PPh Final Jasa Konstruksi. Perbedaan pandangan ini bermuara pada interpretasi definisi "Pekerjaan Konstruksi" dan bobot hukum antara Undang-Undang Jasa Konstruksi terbaru dengan peraturan turunan PPh.
Inti konflik ini terbagi menjadi dua kubu argumentasi yang tegas. Di satu sisi, BUT NC berdalih bahwa jasa yang diberikan—yaitu instalasi kabel telekomunikasi bawah laut—secara substansi adalah jasa pemasangan peralatan yang secara eksplisit diatur sebagai objek PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015. Lebih lanjut, BUT NC menggunakan argumen lex posterior dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mendefinisikan konstruksi hanya sebagai kegiatan yang mewujudkan "suatu bangunan", dan berpendapat kabel bawah laut tidak memenuhi kriteria bangunan permanen. Di sisi lain, DJP berkeras bahwa pembayaran tersebut adalah PPh Final. Argumen DJP didukung oleh lingkup kontrak yang mencantumkan unsur construction, serta bukti formal Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Besar (B2) yang dimiliki oleh subkontraktor PT ITI untuk jasa pelaksana konstruksi jaringan telekomunikasi. DJP juga merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang secara spesifik memasukkan jasa gelar kabel komunikasi bawah laut ke dalam klasifikasi konstruksi (kode EL005).
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara mayoritas menolak banding BUT NC. Pendapat hukum Majelis memberikan bobot yang tinggi pada regulasi sektoral dan formalitas SBU penyedia jasa. Majelis berpendapat bahwa Kementerian PUPR memiliki otoritas untuk menetapkan kriteria konstruksi, dan merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum bahwa jasa gelar kabel bawah laut termasuk dalam kategori konstruksi. Dengan adanya SBU Kualifikasi Besar yang dimiliki PT ITI, maka PPh Final Jasa Konstruksi (tarif 3% sesuai PP 51/2008) adalah pengenaan pajak yang sah. Putusan ini mengesampingkan argumen lex posterior dari BUT NC yang menggunakan UU 2/2017.
Analisis putusan ini menunjukkan bahwa dalam sengketa yang melibatkan irisan jasa instalasi dan konstruksi, aspek formal seperti kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi oleh penyedia jasa menjadi senjata utama DJP. Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan adalah perlunya due diligence yang sangat ketat terhadap kualifikasi formal setiap vendor. Wajib Pajak tidak cukup hanya melihat substansi fisik pekerjaan, namun harus tunduk pada klasifikasi sektoral PUPR dan status sertifikasi kontraktor. Putusan ini menciptakan preseden bahwa formalitas SBU dapat mengubah perlakuan PPh dari Non-Final (PPh 23) menjadi Final (PPh Konstruksi).
Sebagai kesimpulan, kasus ini adalah pengingat penting bagi perusahaan, khususnya di sektor infrastruktur telekomunikasi, bahwa regulasi sektoral teknis (PUPR) memiliki peran dominan dalam mengklasifikasikan jenis jasa, yang kemudian menentukan perlakuan PPh. Strategi pemotongan PPh yang aman harus didasarkan pada SBU vendor. Sengketa ini juga mencerminkan kebutuhan mendesak untuk adanya harmonisasi regulasi pajak, khususnya PP 51/2008, dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi terbaru untuk meminimalkan potensi sengketa reklasifikasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini