Upaya hukum PT SCP dalam membatalkan SKPKB PPN senilai puluhan miliar rupiah berakhir kandas di meja hijau Pengadilan Pajak. Majelis Hakim menegaskan bahwa mekanisme permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak dapat digunakan untuk menguji kembali substansi materiil yang seharusnya menjadi ranah keberatan dan banding. Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan pajak yang menemukan selisih DPP PPN melalui teknik ekualisasi peredaran usaha dan pengujian arus piutang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi adanya penyerahan jasa yang belum dilaporkan berdasarkan mutasi buku besar piutang, sementara PT SCP berargumen selisih tersebut hanyalah perbedaan waktu pengakuan pendapatan.
Konflik meruncing ketika PT SCP memilih jalur gugatan setelah permohonan pembatalannya ditolak oleh Kanwil DJP. Di persidangan, PT SCP berupaya membuktikan bahwa metode uji arus piutang pemeriksa tidak akurat karena mencampuradukkan saldo awal piutang dan mengabaikan kondisi penurunan omzet akibat pandemi. Namun, DJP tetap pada pendirian bahwa prosedur formal penerbitan SKP telah terpenuhi secara sah.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan batasan tegas. Hakim menilai bahwa karena PT SCP tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur Pasal 25 UU KUP, maka PT SCP tidak boleh "mencari jalan pintas" dengan menggunakan Pasal 36 UU KUP untuk memperdebatkan angka koreksi. Gugatan Pasal 36 hanya ditujukan untuk memeriksa apakah ada kekhilafan atau prosedur administrasi yang dilanggar oleh petugas pajak, bukan untuk menilai benar atau salahnya angka koreksi tersebut.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktisi perpajakan. Keputusan ini menjadi peringatan keras bahwa ketelitian dalam memilih jalur litigasi adalah kunci utama. Kelalaian dalam menanggapi SKP melalui jalur keberatan tidak dapat diperbaiki melalui jalur pembatalan jika isu yang diangkat adalah isu substansi materiil. Wajib Pajak diwajibkan tertib dalam dokumentasi rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dengan pelaporan PPN agar tidak terjebak dalam koreksi ekualisasi otomatis oleh sistem otoritas pajak.