Salah Pilih Jalur Hukum: Mengapa Gugatan Pembatalan SKP PT SCP Ditolak Hakim?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008095.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025 – 21 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 11:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Pilih Jalur Hukum: Mengapa Gugatan Pembatalan SKP PT SCP Ditolak Hakim?

Upaya Hukum PT SCP: Batasan Jalur Pembatalan vs. Jalur Keberatan dalam Sengketa PPN

Upaya hukum PT SCP dalam membatalkan SKPKB PPN senilai puluhan miliar rupiah berakhir kandas di meja hijau Pengadilan Pajak. Majelis Hakim menegaskan bahwa mekanisme permohonan pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak dapat digunakan untuk menguji kembali substansi materiil yang seharusnya menjadi ranah keberatan dan banding. Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan pajak yang menemukan selisih DPP PPN melalui teknik ekualisasi peredaran usaha dan pengujian arus piutang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi adanya penyerahan jasa yang belum dilaporkan berdasarkan mutasi buku besar piutang, sementara PT SCP berargumen selisih tersebut hanyalah perbedaan waktu pengakuan pendapatan.


Konflik: Uji Arus Piutang vs. Prosedur Formal

Konflik meruncing ketika PT SCP memilih jalur gugatan setelah permohonan pembatalannya ditolak oleh Kanwil DJP. Di persidangan, PT SCP berupaya membuktikan bahwa metode uji arus piutang pemeriksa tidak akurat karena mencampuradukkan saldo awal piutang dan mengabaikan kondisi penurunan omzet akibat pandemi. Namun, DJP tetap pada pendirian bahwa prosedur formal penerbitan SKP telah terpenuhi secara sah.

Resolusi Majelis Hakim: Menutup "Jalan Pintas" Pasal 36 UU KUP

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan batasan tegas. Hakim menilai bahwa karena PT SCP tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur Pasal 25 UU KUP, maka PT SCP tidak boleh "mencari jalan pintas" dengan menggunakan Pasal 36 UU KUP untuk memperdebatkan angka koreksi. Gugatan Pasal 36 hanya ditujukan untuk memeriksa apakah ada kekhilafan atau prosedur administrasi yang dilanggar oleh petugas pajak, bukan untuk menilai benar atau salahnya angka koreksi tersebut.

Implikasi bagi Praktisi: Ketelitian Memilih Jalur Litigasi

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktisi perpajakan. Keputusan ini menjadi peringatan keras bahwa ketelitian dalam memilih jalur litigasi adalah kunci utama. Kelalaian dalam menanggapi SKP melalui jalur keberatan tidak dapat diperbaiki melalui jalur pembatalan jika isu yang diangkat adalah isu substansi materiil. Wajib Pajak diwajibkan tertib dalam dokumentasi rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dengan pelaporan PPN agar tidak terjebak dalam koreksi ekualisasi otomatis oleh sistem otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter