Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip kausalitas dalam sengketa Transfer Pricing (TP), khususnya terkait implementasi secondary adjustment berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen terselubung. Putusan yang mengabulkan seluruhnya banding PT GBI ini membuktikan bahwa reklasifikasi pembayaran jasa pemasaran (marketing service) menjadi deemed dividend harus didasarkan pada koreksi primer (primary adjustment) yang sah dan terbukti. Kasus ini menyoroti bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk menguji kewajaran biaya jasa kepada pihak afiliasi, dan selisihnya dikenakan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan secondary adjustment dalam PMK 22/PMK.03/2020. Namun, keabsahan secondary adjustment ini bergantung penuh pada hasil pengujian primary adjustment tersebut.
Inti konflik dalam kasus ini adalah penolakan PT GBI atas tindakan DJP yang mereklasifikasi pembayaran jasa komisi sebesar Rp2.095.002.500,00 kepada afiliasi di Taiwan sebagai dividen terselubung. DJP berargumen bahwa PT GBI tidak mampu membuktikan eksistensi, kapabilitas, realisasi, dan manfaat ekonomi riil dari jasa pemasaran tersebut (benefit test), sehingga biaya tersebut dianggap tidak wajar (non-arm's length) dan dikoreksi positif di PPh Badan. Secara konsekuensial, kelebihan pembayaran yang tidak wajar itu dianggap sebagai distribusi keuntungan atau dividen terselubung kepada pemegang saham/afiliasi, yang kemudian dikenakan PPh Pasal 26. PT GBI membantah, menyatakan bahwa jasa itu nyata adanya, dibuktikan dengan kontrak dan hasil perolehan order, serta menegaskan bahwa service income secara yuridis tidak dapat diklasifikasikan sebagai capital income (dividen) berdasarkan Pasal 26 UU PPh dan Pasal 10 P3B Indonesia-Taiwan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mengambil jalur yuridis yang efisien dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPh Badan pada tahun pajak yang sama. Majelis menemukan bahwa dalam sengketa PPh Badan, koreksi positif atas biaya jasa pemasaran dan importasi telah ditolak. Penolakan koreksi primer tersebut secara otomatis menggugurkan dasar pijakan untuk melakukan koreksi sekunder PPh Pasal 26. Dengan tidak adanya kelebihan biaya (excess amount) yang dapat dianggap sebagai pengalihan laba, maka gugur pula dalil DJP mengenai adanya dividen terselubung.
Analisis putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan, terutama bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi jasa intra-grup. Pertama, putusan ini memperkuat prinsip bahwa secondary adjustment PPh Pasal 26 adalah murni konsekuensial. Pembatalan koreksi primer akan selalu menghilangkan dasar koreksi sekunder. Kedua, kasus ini menjadi peringatan bahwa Wajib Pajak harus memiliki dokumentasi TP yang superior untuk membuktikan substansi transaksi jasa. Keberhasilan PT GBI tidak lantas menihilkan pentingnya benefit test, melainkan menunjukkan bahwa dalam konteks litigasi, gagalnya otoritas pajak mempertahankan koreksi primer adalah kunci kemenangan. Wajib Pajak harus proaktif memastikan setiap rupiah biaya jasa intra-grup dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya secara komprehensif.
Kesimpulannya, Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan kepastian hukum dan pelajaran berharga tentang pentingnya korelasi yang tidak terpisahkan antara koreksi PPh Badan dan PPh Pasal 26 dalam konteks Transfer Pricing. Strategi pertahanan litigasi harus memprioritaskan pembuktian kewajaran di tingkat PPh Badan untuk secara efektif memitigasi risiko secondary adjustment berupa dividen terselubung PPh Pasal 26.