Pertarungan Klasifikasi Jasa vs. Dividen Terselubung: Pengadilan Pajak Batalkan PPh Pasal 26 Akibat Koreksi Biaya Jasa Intra-Grup

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014505.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Selasa, 31 Maret 2026 | 13:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pertarungan Klasifikasi Jasa vs. Dividen Terselubung: Pengadilan Pajak Batalkan PPh Pasal 26 Akibat Koreksi Biaya Jasa Intra-Grup

Prinsip Kausalitas dalam Sengketa Transfer Pricing dan Secondary Adjustment PPh Pasal 26

Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip kausalitas dalam sengketa Transfer Pricing (TP), khususnya terkait implementasi secondary adjustment berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen terselubung. Putusan yang mengabulkan seluruhnya banding PT GBI ini membuktikan bahwa reklasifikasi pembayaran jasa pemasaran (marketing service) menjadi deemed dividend harus didasarkan pada koreksi primer (primary adjustment) yang sah dan terbukti. Kasus ini menyoroti bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk menguji kewajaran biaya jasa kepada pihak afiliasi, dan selisihnya dikenakan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan secondary adjustment dalam PMK 22/PMK.03/2020. Namun, keabsahan secondary adjustment ini bergantung penuh pada hasil pengujian primary adjustment tersebut.

Inti Konflik dan Argumen Para Pihak

Inti konflik dalam kasus ini adalah penolakan PT GBI atas tindakan DJP yang mereklasifikasi pembayaran jasa komisi sebesar Rp2.095.002.500,00 kepada afiliasi di Taiwan sebagai dividen terselubung. DJP berargumen bahwa PT GBI tidak mampu membuktikan eksistensi, kapabilitas, realisasi, dan manfaat ekonomi riil dari jasa pemasaran tersebut (benefit test), sehingga biaya tersebut dianggap tidak wajar (non-arm's length) dan dikoreksi positif di PPh Badan. Secara konsekuensial, kelebihan pembayaran yang tidak wajar itu dianggap sebagai distribusi keuntungan atau dividen terselubung kepada pemegang saham/afiliasi, yang kemudian dikenakan PPh Pasal 26. PT GBI membantah, menyatakan bahwa jasa itu nyata adanya, dibuktikan dengan kontrak dan hasil perolehan order, serta menegaskan bahwa service income secara yuridis tidak dapat diklasifikasikan sebagai capital income (dividen) berdasarkan Pasal 26 UU PPh dan Pasal 10 P3B Indonesia-Taiwan.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Jalur Yuridis

Dalam persidangan, Majelis Hakim mengambil jalur yuridis yang efisien dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPh Badan pada tahun pajak yang sama. Majelis menemukan bahwa dalam sengketa PPh Badan, koreksi positif atas biaya jasa pemasaran dan importasi telah ditolak. Penolakan koreksi primer tersebut secara otomatis menggugurkan dasar pijakan untuk melakukan koreksi sekunder PPh Pasal 26. Dengan tidak adanya kelebihan biaya (excess amount) yang dapat dianggap sebagai pengalihan laba, maka gugur pula dalil DJP mengenai adanya dividen terselubung.

Implikasi Praktis dan Strategi Wajib Pajak

Analisis putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan, terutama bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi jasa intra-grup. Pertama, putusan ini memperkuat prinsip bahwa secondary adjustment PPh Pasal 26 adalah murni konsekuensial. Pembatalan koreksi primer akan selalu menghilangkan dasar koreksi sekunder. Kedua, kasus ini menjadi peringatan bahwa Wajib Pajak harus memiliki dokumentasi TP yang superior untuk membuktikan substansi transaksi jasa. Keberhasilan PT GBI tidak lantas menihilkan pentingnya benefit test, melainkan menunjukkan bahwa dalam konteks litigasi, gagalnya otoritas pajak mempertahankan koreksi primer adalah kunci kemenangan. Wajib Pajak harus proaktif memastikan setiap rupiah biaya jasa intra-grup dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya secara komprehensif.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan kepastian hukum dan pelajaran berharga tentang pentingnya korelasi yang tidak terpisahkan antara koreksi PPh Badan dan PPh Pasal 26 dalam konteks Transfer Pricing. Strategi pertahanan litigasi harus memprioritaskan pembuktian kewajaran di tingkat PPh Badan untuk secara efektif memitigasi risiko secondary adjustment berupa dividen terselubung PPh Pasal 26.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter