Pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senantiasa menjadi medan sengketa yang kompleks, terutama ketika melibatkan klaim penerapan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Putusan yang melibatkan PT AA ini menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi urgensi pemenuhan persyaratan formal Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT-1, sejalan dengan ketentuan dalam PER-10/PJ/2017. Kasus ini bermula dari koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didasarkan pada ekualisasi biaya dalam laporan keuangan PT AA dengan jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong, menghasilkan selisih yang substansial dan penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Konflik inti dalam sengketa ini terbagi menjadi dua pos sengketa utama. Di satu sisi, PT AA berargumen bahwa sebagian biaya yang dikoreksi (Rp377.580.567,00) bukanlah objek PPh Pasal 26 karena merupakan amortisasi biaya dibayar di muka atau jurnal accrual, yang meniadakan hak pemajakan di Indonesia. Di sisi lain, atas transaksi jasa yang diakui sebagai objek (termasuk pos Rp1.035.314.610,00), PT AA mengklaim berhak atas tarif P3B 0% karena telah menyerahkan Form DGT-1, sesuai dengan Pasal 7 P3B tentang Laba Usaha. DJP menolak bantahan tersebut karena menganggap PT AA gagal menyajikan dokumen sumber yang lengkap dan konsisten untuk menelusuri substansi transaksi. Lebih lanjut, DJP menolak manfaat P3B meskipun Form DGT telah diserahkan, dengan alasan formalistik seperti ketidakhadiran pengurus dalam sidang, menafikan fleksibilitas pembuktian yang diatur dalam SE-35/PJ/2021.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil posisi yang menyeimbangkan prinsip substansi dan formalitas. Majelis membatalkan koreksi PPh Pasal 26 atas pos Rp1.035.314.610,00. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa DJP sendiri telah mencatat penyerahan Form DGT-1 oleh PT AA, sehingga penolakan P3B hanya berdasarkan alasan formalistik non-dokumen seperti ketidakhadiran dinilai tidak dapat dipertahankan secara hukum. Dengan demikian, hak pemajakan beralih ke negara residensi WPLN (tarif 0%). Namun, Majelis mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 atas pos sengketa lain (Rp377.580.567,00). Keputusan ini didasarkan pada temuan bahwa atas transaksi ini, PT AA gagal menyajikan Form DGT-1 yang relevan kepada Majelis. Tanpa bukti residensi yang sah, WPLN tidak dapat menikmati manfaat P3B, sehingga PPh dikenakan berdasarkan Pasal 26 UU PPh (tarif 20%).
Putusan ini secara signifikan memberikan kejelasan atas konflik antara kepatuhan formal dan substansi dalam PPh Pasal 26. Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan menegaskan bahwa kepemilikan dan penyerahan Form DGT-1 yang relevan adalah syarat mutlak untuk mengklaim manfaat tarif P3B. Pengadilan Pajak bersedia mengesampingkan alasan formalistik DJP yang berlebihan, namun tidak akan mentoleransi ketiadaan dokumen residensi sama sekali. Bagi Wajib Pajak, kasus PT AA menjadi pengingat kritis bahwa setiap klaim P3B harus didukung oleh dokumen DGT yang secara spesifik melekat pada transaksi yang disengketakan. Kegagalan melakukan linkage dokumen yang tepat dapat mengakibatkan koreksi PPh 26 dipertahankan sepenuhnya.
Kasus PT AA menunjukkan bahwa efektivitas litigasi PPh Pasal 26 sangat bergantung pada kualitas dan kelengkapan dokumentasi P3B. Pengadilan Pajak menegaskan komitmennya untuk menghormati ketentuan P3B ketika persyaratan dasar SKD/DGT telah dipenuhi, sekaligus menolak klaim P3B yang tidak didukung bukti residensi yang valid. Wajib Pajak harus proaktif dalam manajemen dokumen, memastikan Form DGT-1 selalu tersedia dan terkait erat dengan setiap pembayaran jasa luar negeri.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini