Pajak Masukan Perusahaan 'Mati Suri' Tetap Bisa Dikreditkan: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004955.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 16 September 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 11:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Masukan Perusahaan 'Mati Suri' Tetap Bisa Dikreditkan: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak

Hak Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Non-Aktif: Analisis Putusan PT BML

Penerapan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang menegaskan bahwa Pajak Masukan harus berhubungan langsung dengan kegiatan usaha seringkali menjadi sumber sengketa, khususnya bagi Wajib Pajak yang sedang tidak aktif beroperasi atau memiliki peredaran usaha nihil. Putusan Pengadilan Pajak Nomor menjadi preseden penting yang membatalkan koreksi PPN, secara tegas menyatakan bahwa alasan non-aktif perusahaan tidak dapat menjadi dasar tunggal untuk menolak pengkreditan Pajak Masukan (PM) sepanjang substansi transaksi dapat dibuktikan melalui mekanisme Konfirmasi PKPM (Pajak Keluaran-Pajak Masukan).

Akar Sengketa: Kondisi Operasional vs. Hubungan Langsung Usaha

Kasus ini berawal dari koreksi Direktur Jenderal Pajak (DJP) terhadap Pajak Masukan PT BML sebesar Rp750.000,00 untuk Masa Pajak Agustus 2015. DJP berargumen bahwa koreksi ini sah karena PT BML ditemukan tidak lagi melakukan kegiatan produksi atau operasional, dengan peredaran usaha nihil pada periode sengketa. Kondisi non-aktif ini dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan (FPM) tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan Penyerahan Kena Pajak, melanggar ketentuan substantif PPN.

Argumentasi Prosedural dan Kendala Internal Wajib Pajak

Di samping itu, DJP juga memperkuat argumentasi koreksi dengan alasan prosedural, yaitu kegagalan PT BML menyerahkan dokumen lengkap pada saat pemeriksaan, sehingga bukti-bukti yang baru diserahkan pada tahap banding seharusnya tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, PT BML membantah keras, menegaskan bahwa FPM tersebut sah dan terkait dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Mereka juga menjelaskan kendala penyerahan dokumen adalah akibat kesulitan internal perusahaan yang kemudian mendeklarasikan kepailitan.

Resolusi Majelis Hakim: Kekuatan Bukti Konfirmasi PKPM

Dalam pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara mendalam menganalisis pembuktian materiil atas transaksi. Majelis menolak argumen DJP terkait status non-aktif perusahaan, berpendapat bahwa biaya-biaya pendukung kelangsungan hidup perusahaan tetap diperlukan dan dapat mengkreditkan PM. Poin penentu dalam putusan ini adalah temuan bahwa DJP sendiri telah melakukan Konfirmasi PKPM terhadap Faktur Pajak tersebut, yang hasilnya secara eksplisit menyatakan FPM tersebut "ada" dan PPN telah dipungut serta disetor oleh lawan transaksi.

Kesimpulan dan Implikasi Hukum

Berdasarkan hasil Konfirmasi PKPM yang dilakukan oleh DJP, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa kebenaran substansial dan formal Faktur Pajak tersebut telah terbukti. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut wajib dikreditkan sesuai Pasal 9 UU PPN. Implikasi dari putusan ini sangat signifikan, memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menghadapi kondisi sulit atau distress. Putusan ini menegaskan bahwa bobot bukti materiil, terutama hasil konfirmasi resmi DJP, lebih tinggi daripada sekadar penolakan yang didasarkan pada kondisi non-operasional atau argumen prosedural semata. Keputusan ini membatalkan seluruh koreksi dan sanksi DJP, mengabulkan seluruh permohonan banding PT BML.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter