Kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian komoditas tambang menuntut ketelitian administratif dan legalitas formal dari pihak penjual guna menghindari koreksi fiskal yang signifikan. Sengketa antara PT UI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini berawal dari koreksi positif DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp16.026.148.800,00 atas transaksi pembelian batu kapur. DJP menegaskan bahwa PT UI selaku pembeli wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% karena transaksi tersebut melibatkan pihak yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perselisihan ini meruncing pada perdebatan mengenai substansi ekonomi melawan formalitas hukum terkait jati diri penjual yang sebenarnya. PT UI berargumen bahwa mereka melakukan transaksi langsung dengan masyarakat sekitar lokasi tambang secara tunai, di mana masyarakat tersebut tidak memiliki IUP. Menurut PT UI, sesuai PMK-34/PMK.010/2017, kewajiban pemungutan hanya muncul jika penjual adalah pemegang IUP.
Namun, DJP menyajikan bukti kuat berupa dokumen pengiriman (surat jalan) dan nota timbang yang secara eksplisit mencantumkan nama badan usaha pemegang IUP, serta menemukan bukti bahwa penerima dana merupakan pengurus dari badan usaha tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengambil sikap tegas dengan mengaitkan ketentuan perpajakan dengan regulasi sektoral dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Majelis berpendapat bahwa komoditas tambang adalah barang yang peredarannya dibatasi dan hanya boleh dijual oleh pemegang izin resmi. Dokumen surat jalan yang mencantumkan nama pemegang IUP menjadi bukti hukum primer yang tidak dapat dipatahkan oleh argumen transaksi informal dengan masyarakat. Majelis menegaskan bahwa membenarkan pembelian dari pihak tidak berizin sebagai alasan untuk tidak memungut pajak akan menciptakan preseden pelanggaran hukum yang lebih luas.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi pelaku industri yang menyerap bahan baku tambang. Putusan ini menegaskan bahwa "look-through approach" akan diterapkan untuk menelusuri asal barang berdasarkan izin pertambangan yang berlaku. Bagi wajib pajak, ketergantungan pada pengakuan transaksi orang pribadi tanpa didukung legalitas asal barang yang jelas menimbulkan risiko pajak yang fatal. Kepatuhan terhadap Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tidak hanya sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut validasi legalitas operasional mitra bisnis dalam ekosistem pertambangan.
Kesimpulannya, permohonan banding PT UI ditolak sepenuhnya karena Majelis Hakim meyakini bahwa transaksi tersebut secara substansial dilakukan dengan pemegang IUP. Pelajaran penting bagi perusahaan adalah pentingnya melakukan due diligence terhadap legalitas supplier dan memastikan dokumen pendukung transaksi (seperti surat jalan) konsisten dengan pelaporan pajak. Kegagalan dalam memvalidasi status IUP penjual akan menyebabkan beban pajak tambahan berupa sanksi bunga yang memberatkan bagi pihak pembeli sebagai pemungut.