Menang Gugatan PPN! Hakim Batalkan Koreksi KSO Meski Salah Kode Faktur Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003904.99/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025 – 5 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 19:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan PPN! Hakim Batalkan Koreksi KSO Meski Salah Kode Faktur Pajak

Sengketa Pajak KSO: Kebenaran Materiil vs Formalitas Administrasi PT DR

Sengketa antara PT DR melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden penting mengenai bagaimana Pengadilan Pajak memandang kesalahan administratif dalam struktur Kerja Sama Operasi (KSO). Isu utama bermula ketika DJP melakukan reklasifikasi penyerahan jasa yang semula dilaporkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai penyerahan kepada KSO, yang berujung pada tagihan pajak ganda bagi PT DR.

Inti Konflik: Kewajiban NPWP KSO dan Mekanisme Pungut Sendiri

DJP berargumen secara kaku pada aspek formil bahwa kontrak kerja ditandatangani atas nama KSO, sehingga KSO wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri. Akibatnya, penyerahan oleh anggota dianggap sebagai penyerahan "Pungut Sendiri" (kode 010). Di sisi lain, PT DR membuktikan secara substansi bahwa pekerjaan dan pembayaran dilakukan secara mandiri oleh tiap anggota, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah dipungut oleh PLN.

Resolusi Majelis Hakim: Mengedepankan Asas Kemanfaatan dan Keadilan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan terobosan hukum dengan mengedepankan asas kemanfaatan. Hakim menyatakan bahwa memaksakan pembayaran pajak yang sama untuk kedua kalinya hanya karena kesalahan prosedur administratif adalah tindakan yang mencederai keadilan, terutama saat hak negara sebenarnya sudah terpenuhi. Resolusi ini menegaskan bahwa kebenaran materiil harus dijunjung tinggi di atas formalitas dokumen.

Analisis dan Implikasi bagi Anggota KSO

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang terlibat dalam KSO harus sangat teliti dalam menyelaraskan antara klausul kontrak dengan mekanisme faktur pajak. Kegagalan sinkronisasi ini dapat memicu sengketa panjang, meskipun pada akhirnya pengadilan dapat memberikan perlindungan melalui prinsip keadilan hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter