Menang Banding! PT KAM Buktikan Pinjaman Tanpa Bunga Bukan Objek PPh Pasal 23 Meski Ada Hubungan Istimewa

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010298.12/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 – 15 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 16:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! PT KAM Buktikan Pinjaman Tanpa Bunga Bukan Objek PPh Pasal 23 Meski Ada Hubungan Istimewa

Sengketa Rekarakterisasi Pinjaman Tanpa Bunga: Analisis Putusan Pengadilan Pajak PT KAM

Sengketa rekarakterisasi pinjaman tanpa bunga menjadi pinjaman berbunga kembali menjadi sorotan dalam putusan Pengadilan Pajak yang melibatkan PT KAM. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 dengan mengasumsikan adanya bunga sebesar 6,3% atas pinjaman dari pihak afiliasi. Dasar utama koreksi adalah ketidakpatuhan terhadap kriteria kumulatif pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam regulasi pelaksana Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Inti Konflik: Bunga Hipotetis vs. Realitas Pembayaran

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi mengenai "saat terutang" pajak pemotongan. DJP menggunakan pendekatan arm's length principle untuk menciptakan bunga hipotetis yang dianggap sebagai objek pajak. Di sisi lain, PT KAM berargumen bahwa tanpa adanya realisasi pembayaran bunga atau pengakuan beban bunga dalam pembukuan, kewajiban memotong PPh Pasal 23 tidak pernah muncul. PT KAM menegaskan bahwa dana tersebut merupakan bantuan likuiditas untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan yang sedang defisit.

Resolusi Majelis Hakim: Syarat Withholding Tax Berbasis Peristiwa Hukum

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang krusial bahwa instrumen PPh Pasal 23 merupakan withholding tax yang berbasis pada peristiwa hukum pembayaran atau jatuh tempo. Hakim menegaskan bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) tidak dapat digunakan secara serta-merta untuk mewajibkan penerima pinjaman memotong pajak atas bunga yang secara faktual tidak pernah ada. Koreksi DJP dinilai tidak memiliki landasan bukti yang kuat mengenai adanya aliran penghasilan bunga.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Kepastian Bukti Faktual

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa DJP dapat secara sepihak memaksakan pemungutan pajak pemotongan atas transaksi yang tidak terjadi aliran dana atau pembebanan biaya secara akuntansi. Putusan ini memperkuat posisi bahwa eksistensi bunga dalam transaksi afiliasi harus dibuktikan secara faktual sebelum dikenakan kewajiban pemotongan pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter