Sengketa rekarakterisasi pinjaman tanpa bunga menjadi pinjaman berbunga kembali menjadi sorotan dalam putusan Pengadilan Pajak yang melibatkan PT KAM. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 dengan mengasumsikan adanya bunga sebesar 6,3% atas pinjaman dari pihak afiliasi. Dasar utama koreksi adalah ketidakpatuhan terhadap kriteria kumulatif pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam regulasi pelaksana Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi mengenai "saat terutang" pajak pemotongan. DJP menggunakan pendekatan arm's length principle untuk menciptakan bunga hipotetis yang dianggap sebagai objek pajak. Di sisi lain, PT KAM berargumen bahwa tanpa adanya realisasi pembayaran bunga atau pengakuan beban bunga dalam pembukuan, kewajiban memotong PPh Pasal 23 tidak pernah muncul. PT KAM menegaskan bahwa dana tersebut merupakan bantuan likuiditas untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan yang sedang defisit.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang krusial bahwa instrumen PPh Pasal 23 merupakan withholding tax yang berbasis pada peristiwa hukum pembayaran atau jatuh tempo. Hakim menegaskan bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) tidak dapat digunakan secara serta-merta untuk mewajibkan penerima pinjaman memotong pajak atas bunga yang secara faktual tidak pernah ada. Koreksi DJP dinilai tidak memiliki landasan bukti yang kuat mengenai adanya aliran penghasilan bunga.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa DJP dapat secara sepihak memaksakan pemungutan pajak pemotongan atas transaksi yang tidak terjadi aliran dana atau pembebanan biaya secara akuntansi. Putusan ini memperkuat posisi bahwa eksistensi bunga dalam transaksi afiliasi harus dibuktikan secara faktual sebelum dikenakan kewajiban pemotongan pajak.