Kisah Koreksi PPh Pasal 26: Gagal Buktikan Manfaat Jasa, Biaya Rp9 Miliar Direklasifikasi Jadi Dividen Terselubung!

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001584.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 10:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kisah Koreksi PPh Pasal 26: Gagal Buktikan Manfaat Jasa, Biaya Rp9 Miliar Direklasifikasi Jadi Dividen Terselubung!

Putusan Banding PT BCI: Urgensi Benefit Test dan Risiko Secondary Adjustment dalam Jasa Intra-Grup

Putusan yang menolak banding PT BCI ini secara tegas menggarisbawahi urgensi pembuktian substansi komersial dalam transaksi jasa intra-grup yang melibatkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Konteks kasus ini berawal dari koreksi primer yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menghapus pembebanan biaya jasa (service period) yang dibayarkan PT BCI kepada afiliasinya, BT Plc. DJP berpendapat bahwa PT BCI gagal memenuhi benefit test, sebuah prinsip kunci dalam transfer pricing yang mengharuskan Wajib Pajak membuktikan bahwa jasa yang diterima benar-benar ada, dilakukan, dan memberikan nilai ekonomi yang nyata.

Konflik Inti: Kegagalan Pembuktian Primer dan Reklasifikasi Dividen

Konflik inti muncul dari ketiadaan bukti operasional yang memadai dari PT BCI. Meskipun PT BCI bersikukuh bahwa jasa yang diterima (dukungan bisnis dan teknis) adalah vital dan telah menyusun Transfer Pricing Documentation (TPD) yang menunjukkan margin operasi wajar, DJP berpendapat bukti yang disajikan (seperti kualifikasi proyek) tidak relevan untuk tahun pajak sengketa. Akibat kegagalan pembuktian primer tersebut, DJP melakukan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) terhadap koreksi biaya yang telah dikuatkan. Dana yang sebelumnya dianggap biaya tersebut direklasifikasi sebagai Dividen Terselubung yang didistribusikan kepada pemegang saham tidak langsung (BT Plc) yang memiliki 95% kepemilikan. Reklasifikasi ini secara langsung memicu pengenaan PPh Pasal 26.

Resolusi Majelis Hakim: Penerapan Asas Substance Over Form

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sependapat dengan DJP. Majelis menegaskan bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini adalah konsekuensi yang sah dari sengketa PPh Badan yang telah dimenangkan oleh DJP. Karena PT BCI telah gagal meyakinkan Majelis mengenai eksistensi dan manfaat jasa, Majelis menerapkan asas substansi di atas bentuk (substance over form). Pembayaran tanpa substansi jasa dalam konteks hubungan istimewa dikategorikan sebagai distribusi laba terselubung, yang merupakan definisi dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Keputusan ini memperkuat kewenangan DJP dalam mereklasifikasi transaksi yang dianggap tidak wajar berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Implikasi Signifikan bagi Wajib Pajak Multinasional

Putusan ini memberikan dampak signifikan pada praktik perpajakan multinasional di Indonesia. Implikasi utamanya adalah Wajib Pajak kini menghadapi risiko ganda: pertama, koreksi primer (biaya dihapus, PPh Badan naik), dan kedua, koreksi sekunder (biaya direklasifikasi menjadi objek PPh Pemotongan, seperti PPh Pasal 26 atas dividen). PT BCI, dan perusahaan multinasional lainnya, wajib memperkuat dokumentasi operasional mereka, melampaui kepatuhan formal TPD, dengan bukti-bukti yang detail dan terukur untuk membuktikan value adding activities dari setiap biaya jasa intra-grup. Kegagalan pembuktian yang satu akan memicu konsekuensi yang lain, menegaskan bahwa audit transfer pricing di Indonesia sangat ketat terhadap aspek pembuktian.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter