Kalahkan DJP: Bukti Potong Tahun Lalu Tak Bisa Jadi Dasar Koreksi DPP PPN Tahun Berjalan

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006694.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 – 25 September 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 12:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalahkan DJP: Bukti Potong Tahun Lalu Tak Bisa Jadi Dasar Koreksi DPP PPN Tahun Berjalan

Sengketa Pajak: Penentuan Saat Terutang PPN dan Ekualisasi Lintas Tahun PT PGL

Konflik penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mencuat dalam sengketa antara PT PGL, sebuah perusahaan jasa freight forwarding, melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti sengketa berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.798.620.255,00 pada Masa Pajak Desember 2021. Koreksi ini bersumber dari proses ekualisasi yang dilakukan Pemeriksa, di mana data omzet Peredaran Usaha PPh Badan (yang diindikasikan melalui Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterima di 2021) tidak sinkron dengan pelaporan PPN Keluaran PT PGL.

Inti Konflik: Sinkronisasi Bukti Potong PPh Pasal 23 vs Pelaporan PPN

DJP mempertahankan koreksi tersebut dengan dalih PT PGL tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten untuk menjelaskan selisih omzet yang ditemukan94. Ketidakmampuan pembuktian, termasuk inkonsistensi nominal antara Invoice dan Bukti Potong serta ketidakjelasan arus kas di Rekening Koran, dianggap sebagai dasar yang cukup untuk mempertahankan koreksi DPP dan menetapkan PPN Kurang Bayar. Dasar hukum yang digunakan DJP antara lain Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Di sisi lain, PT PGL mengajukan bantahan fundamental, yakni bahwa seluruh nilai koreksi DPP PPN tersebut berasal dari penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)/Barang Kena Pajak (BKP) yang sesungguhnya terjadi di Tahun Pajak 2020. Bukti potong PPh Pasal 23 baru diterbitkan dan dikreditkan di tahun 2021 oleh lawan transaksi, sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. PT PGL berargumen bahwa penentuan saat terutang PPN didasarkan pada penyerahan, bukan penerimaan bukti potong PPh, sehingga koreksi DPP PPN 2021 atas omzet 2020 adalah keliru secara yuridis dan faktual.

Resolusi Majelis Hakim: Kekuatan Uji Bukti Transaksional Lintas Tahun

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa sengketa ini didominasi oleh isu pembuktian. Berdasarkan hasil Uji Bukti yang komprehensif, Majelis memperoleh keyakinan (sesuai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak) bahwa PT PGL berhasil membuktikan seluruh nilai sengketa Rp5.798.620.255,00 merupakan transaksi tahun 2020. Bukti-bukti transaksional PT PGL, yang nilai totalnya bahkan melebihi koreksi, dinilai cukup kuat untuk menggugurkan asumsi DJP.

Implikasi: Pembatalan Kurang Bayar dan Sanksi Administrasi

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Dengan menggugurkan koreksi DPP PPN sebesar Rp5.798.620.255,00, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding PT PGL dan menetapkan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri kembali ke posisi semula, yaitu Rp4.074.339.474,00. Konsekuensinya, PPN Kurang Bayar yang semula ditetapkan DJP menjadi Nihil (Rp0,00), sekaligus membatalkan sanksi administrasi berupa bunga. Kasus ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak dalam menghadapi koreksi ekualisasi lintas tahun, menegaskan pentingnya mempertahankan prinsip timing penyerahan PPN sesuai substansi transaksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter