Konflik penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mencuat dalam sengketa antara PT PGL, sebuah perusahaan jasa freight forwarding, melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti sengketa berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.798.620.255,00 pada Masa Pajak Desember 2021. Koreksi ini bersumber dari proses ekualisasi yang dilakukan Pemeriksa, di mana data omzet Peredaran Usaha PPh Badan (yang diindikasikan melalui Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterima di 2021) tidak sinkron dengan pelaporan PPN Keluaran PT PGL.
DJP mempertahankan koreksi tersebut dengan dalih PT PGL tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten untuk menjelaskan selisih omzet yang ditemukan94. Ketidakmampuan pembuktian, termasuk inkonsistensi nominal antara Invoice dan Bukti Potong serta ketidakjelasan arus kas di Rekening Koran, dianggap sebagai dasar yang cukup untuk mempertahankan koreksi DPP dan menetapkan PPN Kurang Bayar. Dasar hukum yang digunakan DJP antara lain Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Di sisi lain, PT PGL mengajukan bantahan fundamental, yakni bahwa seluruh nilai koreksi DPP PPN tersebut berasal dari penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)/Barang Kena Pajak (BKP) yang sesungguhnya terjadi di Tahun Pajak 2020. Bukti potong PPh Pasal 23 baru diterbitkan dan dikreditkan di tahun 2021 oleh lawan transaksi, sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. PT PGL berargumen bahwa penentuan saat terutang PPN didasarkan pada penyerahan, bukan penerimaan bukti potong PPh, sehingga koreksi DPP PPN 2021 atas omzet 2020 adalah keliru secara yuridis dan faktual.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa sengketa ini didominasi oleh isu pembuktian. Berdasarkan hasil Uji Bukti yang komprehensif, Majelis memperoleh keyakinan (sesuai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak) bahwa PT PGL berhasil membuktikan seluruh nilai sengketa Rp5.798.620.255,00 merupakan transaksi tahun 2020. Bukti-bukti transaksional PT PGL, yang nilai totalnya bahkan melebihi koreksi, dinilai cukup kuat untuk menggugurkan asumsi DJP.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Dengan menggugurkan koreksi DPP PPN sebesar Rp5.798.620.255,00, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding PT PGL dan menetapkan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri kembali ke posisi semula, yaitu Rp4.074.339.474,00. Konsekuensinya, PPN Kurang Bayar yang semula ditetapkan DJP menjadi Nihil (Rp0,00), sekaligus membatalkan sanksi administrasi berupa bunga. Kasus ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak dalam menghadapi koreksi ekualisasi lintas tahun, menegaskan pentingnya mempertahankan prinsip timing penyerahan PPN sesuai substansi transaksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini