Jual Rugi Piutang ke Afiliasi Gagal Diakui Sebagai Biaya 3M: Pelajaran Penting dari Kasus PT CEPA

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013825.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 30 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jual Rugi Piutang ke Afiliasi Gagal Diakui Sebagai Biaya 3M: Pelajaran Penting dari Kasus PT CEPA

Putusan Pengadilan Pajak: Penolakan Banding PT CEPA atas Kerugian Pengalihan Piutang Afiliasi

Pengadilan Pajak secara tegas menolak banding yang diajukan oleh PT CEPA terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas kerugian pengalihan piutang (Loss Assignment of Receivables) senilai Rp 89.338.956.800,00, menegaskan bahwa transaksi afiliasi yang menimbulkan kerugian wajib memenuhi uji substansi bisnis dan prinsip kewajaran. Putusan ini menyoroti kompleksitas penerapan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) terkait deductibility biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) pada transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kasus ini bermula dari keputusan PT CEPA untuk mengalihkan piutang yang sebelumnya berasal dari pinjaman kepada CEPA Ltd. (pihak afiliasi) kepada SC Limited (pihak terafiliasi) dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai buku, yang kemudian dicatat sebagai kerugian yang dapat dikurangkan secara fiskal.

Argumen DJP dan Prinsip Kewajaran (Arm's Length Principle)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berargumen bahwa kerugian pengalihan piutang ini tidak dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan karena tidak memenuhi kriteria biaya 3M dan melanggar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) berdasarkan Pasal 18 UU PPh. DJP meragukan tujuan bisnis yang substansial dari cessie tersebut, terutama karena piutang yang dialihkan adalah piutang lain-lain kepada pemegang saham dan PT CEPA gagal membuktikan telah melakukan upaya penagihan yang optimal (misalnya melalui arbitrase) sebelum menjualnya secara merugi. Keraguan DJP semakin kuat karena transaksi tersebut tidak segera menghasilkan cash flow mendesak, terbukti dari pembayaran yang baru diterima 5 tahun setelah pengalihan dilakukan.

Pembelaan PT CEPA dan Isu Likuiditas Usaha

Sebaliknya, PT CEPA mempertahankan bahwa cessie piutang adalah langkah bisnis yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah kesulitan likuiditas, dan pinjaman awal kepada afiliasi ditujukan untuk perluasan proyek yang mendukung kegiatan 3M perusahaan. PT CEPA mengklaim kerugian tersebut timbul dari penjualan aset (piutang) dan karenanya dapat dibebankan.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Kontradiksi Fakta

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya memutuskan untuk menolak seluruh banding PT CEPA. Keputusan ini didasarkan pada kegagalan PT CEPA dalam memikul beban pembuktian (Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak). Majelis berpendapat bahwa dokumentasi yang diserahkan PT CEPA (seperti perjanjian pinjaman) tidak cukup membuktikan keterkaitan langsung piutang tersebut dengan kegiatan 3M. Lebih krusial, Majelis menemukan adanya kontradiksi fatal dalam klaim kesulitan likuiditas; pada tanggal yang sama PT CEPA menjual rugi piutang untuk mendapatkan cash flow cepat, PT CEPA justru menyetujui penambahan pinjaman kepada pihak berutang yang sama (CEPA Ltd.). Kontradiksi ini secara efektif menggugurkan klaim urgensi bisnis dan memperkuat dugaan Terbanding bahwa transaksi tersebut dilakukan di luar kewajaran usaha.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Pentingnya TP Doc

Implikasi dari Putusan Pengadilan Pajak ini sangat penting bagi Wajib Pajak, khususnya yang terlibat dalam transaksi afiliasi. Putusan ini menegaskan bahwa untuk mengakui kerugian dari pengalihan aset non-operasional kepada pihak terafiliasi, Wajib Pajak tidak hanya harus memiliki perjanjian formal, tetapi juga wajib menyajikan analisis ekonomi dan fungsional yang membuktikan bahwa: 1) Tujuan utama transaksi adalah bisnis yang murni, dan 2) Harga transfer (nilai jual piutang) adalah arm's length dan wajar. Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) yang memadai mutlak diperlukan untuk membuktikan kewajaran transaksi, apalagi jika transaksi tersebut memiliki potensi pengalihan dasar pengenaan pajak (DPP) ke yurisdiksi lain. Kegagalan PT CEPA dalam kasus ini menjadi preseden bahwa klaim going concern harus didukung oleh bukti likuiditas yang tidak terbantahkan.

Kesimpulan Kasus

Kasus PT CEPA adalah pengingat tegas akan tingginya beban pembuktian yang harus dipikul Wajib Pajak dalam sengketa Transfer Pricing yang melibatkan deductibility kerugian non-operasional. Agar kerugian dapat diakui, Wajib Pajak harus memastikan substansi transaksi, terutama dalam kondisi jual rugi, dapat diverifikasi secara independen dan tidak bertentangan dengan keputusan bisnis lain yang diambil dalam periode yang sama.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter