Jebakan Bunga Imputasian PPh 23 dari Pemegang Saham: Kapan Wajib Pajak Menang dengan Bukti Likuiditas Jeblok?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 12 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 10:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jebakan Bunga Imputasian PPh 23 dari Pemegang Saham: Kapan Wajib Pajak Menang dengan Bukti Likuiditas Jeblok?

Sengketa Pinjaman Tanpa Bunga: Analisis Pasal 12 PP 94/2010 dan Pembuktian Financial Distress PT BJA

Penerapan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) menjadi isu sentral dalam sengketa perpajakan terkait pinjaman tanpa bunga yang diterima Wajib Pajak dari pihak berelasi atau pemegang saham. Kasus PT BJA menyoroti kompleksitas pembuktian kondisi kesulitan keuangan (financial distress) yang menjadi salah satu syarat kumulatif agar pinjaman tersebut tidak perlu dikenakan bunga wajar (imputed interest) yang berujung pada kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 karena menilai PT BJA, sebagai penerima pinjaman, tidak memenuhi syarat kesulitan keuangan, sehingga DJP menghitung bunga wajar dan mewajibkan pemotongan pajak atas bunga yang dianggap terutang tersebut.

Inti Konflik: Tafsir Statistik vs. Kondisi Riil Operasional

Inti konflik dalam sengketa ini adalah perbedaan tafsir dan pembuktian atas kondisi keuangan PT BJA. DJP berpegangan pada kewenangan koreksi transfer pricing sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), menggunakan tiga dari empat model financial distress (Altman, Zmijewski, Grover) yang menyimpulkan bahwa PT BJA tidak dalam kondisi kesulitan. Dengan demikian, pinjaman tanpa bunga tersebut dianggap tidak wajar dan harus dikenakan bunga wajar (menggunakan BI-7 Day Reverse Repo Rate) sesuai Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010, yang secara otomatis menciptakan objek PPh Pasal 23.

Namun, PT BJA menolak koreksi tersebut dengan argumentasi berbasis Pasal 23 UU PPh, yaitu tidak adanya bunga yang dibayarkan atau telah jatuh tempo secara kontraktual, sehingga unsur formal saat terutangnya PPh Pasal 23 tidak terpenuhi. Yang lebih kuat, PT BJA menyajikan bukti yang menunjukkan defisit arus kas dari aktivitas operasional, current ratio di bawah 1 (0,96), dan quick ratio 0,9011. Data riil operasional berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan penghentian penjualan juga diajukan sebagai bukti nyata kesulitan likuiditas, yang secara tegas memenuhi syarat pengecualian dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94/2010.

Resolusi Majelis Hakim: Prioritas pada Kualitas Pembuktian Faktual

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berfokus pada kualitas pembuktian. Majelis menilai bahwa analisis DJP menjadi lemah dan tidak konklusif karena hasil model financial distress yang digunakan saling bertentangan. Sebaliknya, Majelis menerima pembuktian yang disajikan PT BJA yang menunjukkan rasio likuiditas yang buruk dan kesulitan operasional yang nyata, termasuk defisit arus kas dan PHK. Oleh karena itu, Majelis menyimpulkan bahwa PT BJA telah memenuhi syarat kesulitan keuangan yang memungkinkan pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham. Konsekuensinya, koreksi atas DPP PPh Pasal 23 dibatalkan seluruhnya.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Preseden Hukum

Putusan ini memiliki implikasi signifikan sebagai preseden bagi Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pinjaman tanpa bunga dari afiliasi. Putusan ini menegaskan bahwa penentuan kewajaran pinjaman tanpa bunga tidak hanya bergantung pada hasil formal model-model statistik yang digunakan DJP, tetapi yang utama adalah kualitas pembuktian riil oleh Wajib Pajak mengenai kondisi operasional dan likuiditas yang menunjukkan financial distress. Wajib Pajak harus proaktif dan komprehensif dalam mendokumentasikan alasan pinjaman (termasuk kondisi kesulitan) untuk memitigasi risiko koreksi bunga imputasian dan kewajiban PPh Pasal 23.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter