Kasus sengketa pajak yang diajukan oleh PT SIL berakhir tragis di meja hijau Pengadilan Pajak, bukan karena kegagalan argumen materiil, melainkan karena pelanggaran mutlak atas ketentuan prosedural yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak). Perkara yang melibatkan koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas penambahan aset tetap senilai Rp24.984.690.576,00 ini harus dinyatakan Tidak Dapat Diterima oleh Majelis Hakim, menyisakan kerugian bagi PT SIL yang kehilangan hak untuk diperiksa substansi sengketanya.
Konflik ini berawal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016. Setelah menempuh jalur keberatan dan dikabulkan sebagian, PT SIL mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Di tingkat keberatan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi yang bersumber dari pos Penambahan Aset Tetap Bangunan dan Aset Tetap Dalam Penyelesaian, yang diklaim sebagai objek PPh Final akibat kegiatan membangun sendiri yang belum dilaporkan. PT SIL, di sisi lain, berargumen bahwa koreksi tersebut tidak tepat dan menuntut pembatalan total.
Namun, fokus persidangan segera beralih dari substansi PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke isu formalitas. Majelis Hakim melakukan uji kepatuhan formal, terutama terkait jangka waktu pengajuan banding. Berdasarkan bukti pengiriman, Keputusan Keberatan DJP dikirimkan pada tanggal 10 Oktober 2019. Sementara itu, PT SIL mengirimkan Surat Banding pada tanggal 10 Januari 2020. Menurut Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan yang dibanding diterima.
Majelis menilai, rentang waktu dari 10 Oktober 2019 hingga 10 Januari 2020 telah melampaui batas waktu 3 bulan. Keterlambatan ini menjadi fatal karena PT SIL gagal memberikan bukti atau alasan yang memadai (seperti keadaan di luar kekuasaannya atau force majeure) untuk membenarkan keterlambatan tersebut. Dengan tidak terpenuhinya syarat formal yang fundamental ini, Majelis Hakim tidak memiliki pilihan selain mengeluarkan Amar Putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan ini menegaskan bahwa sekuat apapun argumen materiil Wajib Pajak, kelalaian dalam mematuhi batas waktu prosedural akan menggugurkan seluruh upaya litigasi.