Menghadapi pemeriksaan atau sengketa pajak adalah situasi yang penuh tekanan dan risiko finansial. Di Taxindo Prime Consulting, kami tidak hanya bertindak sebagai administrator, tetapi sebagai pembela hak-hak Anda dengan strategi hukum yang presisi. Inilah alasan mengapa perusahaan memercayakan resolusi sengketa mereka kepada kami:
Tim litigasi kami terdiri dari para ahli yang memiliki lisensi resmi sebagai Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak. Kami memiliki wewenang hukum penuh untuk mendampingi Anda di setiap tingkatan—mulai dari proses pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pengajuan Keberatan di Kanwil, hingga proses Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak.
Sengketa pajak sering kali berakar pada perbedaan interpretasi peraturan. Keunggulan kami terletak pada kemampuan melakukan analisis yuridis yang mendalam. Kami membangun argumentasi teknis berdasarkan undang-undang perpajakan, aturan pelaksana (PMK & Perdirjen), serta yurisprudensi (putusan hakim terdahulu) untuk memastikan posisi Anda memiliki dasar hukum yang tidak terbantahkan.
Sebelum sengketa meluas, tim kami melakukan pre-audit review untuk memetakan titik lemah dalam data Anda. Kami membantu Anda menyiapkan bukti pendukung yang solid sebelum SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) terbit. Tujuan utama kami adalah menyelesaikan sengketa di tingkat sedini mungkin guna menghindari proses persidangan yang panjang dan mahal.
Bagi perusahaan PMA, sengketa sering kali melibatkan isu kompleks seperti transaksi lintas batas dan harga transfer. Kami memiliki spesialisasi dalam menangani koreksi terkait Transfer Pricing, pemanfaatan P3B (Tax Treaty), dan Beneficial Ownership. Kami memastikan bahwa operasional internasional Anda tidak terganggu oleh sengketa domestik.
Kami menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap interaksi dengan otoritas pajak. Kami memberikan laporan perkembangan kasus secara berkala dan jujur mengenai peluang keberhasilan Anda. Fokus kami adalah mendapatkan keadilan hukum dan hasil terbaik bagi keberlangsungan bisnis Anda tanpa mengabaikan aspek kepatuhan.
"Dapatkan Evaluasi Kasus Pajak Anda Secara Rahasia"
Jangan biarkan waktu sanggah Anda habis. Segera diskusikan surat pemeriksaan atau sengketa pajak Anda dengan kuasa hukum kami untuk langkah mitigasi yang tepat.
Ajukan Tinjauan Kasus Sekarang melalui email: ria.apriyanti@taxindo.co.id