Halo, saya Sari dari PT Maju Sejahtera, saya berencana menggunakan jasa konsultan pemasaran yang merupakan seorang orang pribadi dan beliau memiliki NPWP. Saya ingin memastikan, "Apakah jasa konsultan yang diberikan oleh orang pribadi ini nantinya akan dikenakan PPh Pasal 23 atau bukan?”
Jasa konsultan pemasaran yang diberikan oleh seorang konsultan orang pribadi kepada PT Maju Sejahtera tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Mengacu pada Pasal 3 huruf c angka 1 PMK Nomor 252/PMK.03/2008, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan antara lain meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan objek PPh Pasal 21. Sehingga, PT Maju Sejahtera sebagai pemberi penghasilan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada konsultan orang pribadi tersebut.