Misi Berat Purbaya: 'Sakit-Sakit' Demi Rapor Hijau dari Prabowo dan Tax Ratio 12 Persen

Taxindo Prime Consulting
Senin, 09 Februari 2026 | 23:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Misi Berat Purbaya: 'Sakit-Sakit' Demi Rapor Hijau dari Prabowo dan Tax Ratio 12 Persen

Ringkasan:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi tantangan berat meningkatkan rasio pajak Indonesia yang anjlok ke level 9 persen pada 2025 akibat tekanan ekonomi. Demi mencapai target ideal 12 persen dan menghindari teguran Presiden Prabowo, Purbaya menyiapkan strategi rotasi internal hingga janji traktiran makan bagi pegawai. Upaya ekstra ini dinilai krusial untuk mendobrak kekakuan struktural perpajakan yang telah berlangsung puluhan tahun demi ketahanan fiskal negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan curahan hatinya mengenai betapa beratnya upaya mengerek rasio pajak (tax ratio) Indonesia hingga membuatnya merasa "sakit-sakit". Purbaya menjelaskan bahwa tantangan ini bukan hal baru, melainkan akibat kekakuan struktural yang telah mengakar selama puluhan tahun dan sulit ditembus meski berbagai kebijakan telah dicoba. Pemerintah kini membidik angka moderat di kisaran 11 hingga 12 persen, dengan titik 11,5 persen dianggap sebagai batas aman untuk menjamin ketahanan fiskal negara di tengah penurunan rasio pajak ke level 9 persen sepanjang tahun 2025.

Meskipun menyadari bahwa kenaikan ini tidak bisa terjadi secara instan, Purbaya tetap optimistis melakukan pembenahan internal, termasuk rotasi pegawai dan penguatan organisasi, untuk memperbaiki kinerja penerimaan pada tahun 2026. Ia menekankan bahwa pencapaian target ini menuntut kerja ekstra keras serta konsistensi kebijakan yang kuat agar sistem administrasi perpajakan menjadi lebih tangguh. Semangat perbaikan internal ini menjadi modal utama Purbaya untuk menjawab tekanan politik yang datang langsung dari pimpinan tertinggi negara terkait performa perpajakan.

Tekanan tersebut semakin nyata ketika Purbaya mengakui kerap menerima "rapor merah" dari Presiden Prabowo Subianto lantaran realisasi penerimaan pajak yang sering meleset dari target. Demi menghapus catatan buruk tersebut dan menghindari sindiran presiden di masa depan, ia bertekad mengejar kenaikan tax ratio ke level 11-12 persen tahun ini melalui perbaikan tingkat pengumpulan pajak (tax collection rate) yang signifikan. Sebagai penyemangat, Purbaya bahkan menjanjikan pesta makan besar bagi seluruh pegawainya jika misi berat ini berhasil dituntaskan dengan baik.

Kondisi ekonomi tahun 2025 yang penuh tekanan memang menjadi biang keladi merosotnya rasio pajak, namun Purbaya meyakini bahwa perbaikan ekonomi yang mulai terlihat akan membuka peluang pendapatan negara yang lebih tinggi dari sektor pajak dan bea cukai. Selain strategi "cambuk dan kue" (tegur dan hadiah) tersebut, pemahaman mendalam mengenai akar masalah makroekonomi juga menjadi kunci dalam merumuskan solusi jangka panjang.

Purbaya kembali menegaskan bahwa mandeknya rasio pajak Indonesia mencerminkan adanya rigiditas atau kekakuan struktural yang membuat angka tersebut seolah jalan di tempat selama beberapa dekade. Penurunan rasio pajak ke angka 9 persen pada 2025, turun dari 10,08 persen pada tahun sebelumnya, dinilai mempersempit ruang gerak fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan. Oleh karena itu, reformasi sistem yang dilakukan tidak hanya sekadar mengejar angka statistik, melainkan upaya fundamental untuk memperbaiki hubungan antara negara dan masyarakat dalam ekosistem ekonomi.

Kinerja penerimaan pajak tahun 2025 yang hanya mencapai 87,6 persen dari target APBN menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan akan transformasi yang menyeluruh dan bukan sekadar polesan di permukaan. Dengan memahami bahwa tax ratio adalah cerminan kemampuan negara menarik manfaat dari aktivitas ekonomi, langkah konkret pemerintah selanjutnya akan sangat menentukan nasib anggaran negara di masa depan.

Bagi para pelaku bisnis dan investor, ambisi pemerintah menaikkan rasio pajak ini mengisyaratkan akan adanya pengawasan kepatuhan yang lebih ketat serta potensi intensifikasi pemungutan pajak di berbagai sektor. Namun, di sisi lain, keberhasilan mencapai target fiskal yang sehat dapat menciptakan stabilitas ekonomi makro yang lebih baik, memberikan kepastian iklim usaha, serta menjamin keberlanjutan proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang vital bagi pertumbuhan sektor swasta.

Misi menaikkan rasio pajak adalah pertaruhan besar yang membutuhkan sinergi kuat antara ketegasan pemerintah dan kepatuhan masyarakat demi fondasi ekonomi yang kokoh. Pemerintah harus memastikan strategi ekstensifikasi pajak dilakukan secara adil tanpa membebani kelas menengah, sementara pelaku usaha sebaiknya mulai meninjau ulang manajemen perpajakan mereka agar tetap compliant dengan regulasi terbaru.


Artikel Selengkapnya
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Arya Hibatullah - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
PUT-006540.102023PPM.XIIIA Tahun 2025 - 21 Agustus 2025
14 Januari 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
PUT-010233.272024PPM.XA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter