Pemerintah Indonesia bergerak cepat menutup kebocoran penerimaan negara triliunan rupiah dari pajak kapal asing yang selama ini lolos dari kewajiban bayar. Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan bersinergi menyusun aturan turunan baru yang mensyaratkan pelunasan pajak sebelum izin berlayar diterbitkan. Momentum perbaikan tata kelola ini semakin lengkap dengan terpilihnya kembali Indonesia sebagai anggota Dewan IMO yang menegaskan posisi strategis maritim RI di mata dunia.
Gelombang protes dari pelaku industri pelayaran nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) akhirnya membuahkan respons positif dari pemerintah. Selama ini, terdapat ketidakadilan perlakuan ( unequal treatment ) di mana kapal nasional wajib melunasi pajak, sementara kapal asing bebas melenggang keluar masuk perairan Indonesia tanpa menyetor pajak penghasilan dengan memanfaatkan celah aturan. Pakar maritim menyoroti modus penggunaan Certificate of Domicile (CoD) yang tidak valid untuk mengklaim fasilitas tax treaty, yang mengakibatkan potensi pendapatan negara senilai hingga Rp19 triliun menguap dan hanya terealisasi sekitar Rp600 miliar.
Merespons urgensi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak hanya sekadar merevisi aturan lama, melainkan sedang menyusun aturan turunan khusus dari KMK 417/1996. Langkah strategis ini akan disinkronkan dengan kebijakan Kementerian Perhubungan, di mana Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyatakan kesiapannya untuk menjadikan bukti pelunasan pajak sebagai syarat mutlak penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sinergi lintas kementerian ini diharapkan mampu menciptakan prinsip “No Tax, No Sail”, yang menjamin setiap kapal asing harus melunasi kewajibannya kepada negara sebelum jangkar diangkat.
Di tengah upaya pembenahan regulasi domestik yang intensif, kabar membanggakan datang dari kancah internasional yang semakin mengukuhkan wibawa maritim Indonesia. Indonesia berhasil terpilih kembali menjadi anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) Kategori C untuk periode 2026–2027 dengan dukungan suara dari 138 negara. Pencapaian diplomasi ini tidak hanya menjadi bukti pengakuan dunia atas peran strategis Indonesia di jalur perdagangan global, tetapi juga menjadi modal kuat bagi pemerintah untuk menegakkan kedaulatan aturan fiskal di wilayah perairan sendiri tanpa rasa gentar.
Langkah tegas pemerintah dalam menutup celah pajak ini membawa angin segar bagi iklim kompetisi bisnis yang lebih sehat dan adil bagi pengusaha pelayaran nasional. Penerapan aturan ini berpotensi mendongkrak penerimaan negara secara signifikan dari sektor maritim, sekaligus menghilangkan distorsi pasar yang selama ini merugikan pelaku usaha lokal. Bagi investor dan pelaku bisnis global, ini menjadi sinyal bahwa Indonesia semakin serius dalam membenahi tata kelola kepabeanan dan perpajakan yang transparan serta berkepastian hukum.
Sebagai penutup, perpaduan antara penegakan hukum domestik yang ketat dan pengakuan internasional yang kuat menempatkan Indonesia pada momentum emas untuk mereformasi ekonomi maritimnya. Pemerintah perlu segera meresmikan aturan turunan tersebut dan mengintegrasikan sistem pembayaran pajak dengan sistem Inaportnet agar pengawasan dapat berjalan secara real-time dan otomatis.