Badan Usaha Pengguna Produk Lokal Berpeluang Dapat Insentif Pajak

Pemerintah akan memberikan insentif bagi badan usaha yang menggunakan produk dalam negeri. Ini untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu opsinya adalah insentif pajak bagi badan usaha yang tingkat komponen dalam negerinya tinggi. “Nanti insentifnya mungkin kalau pakai dalam negeri dia dikasih tax allowance (pemotongan pajak),” ujar dia di Jakarta, Kamis (21/9).

Menurut Airlangga, penggunaan produk lokal memungkinkan karena sudah ada sejumlah barang yang tersedia di dalam negeri, seperti kabel, baja, trafo, hingga turbin pembangkit untuk kapasitas kecil. Sementara untuk turbin pembangkit kapasitas besar, industri dalam negeri masih belum siap.

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani juga mengatakan ada peluang insentif lainnya seperti tax holiday (penghapusan pajak dalam jangka waktu tertentu) bagi badan usaha yang menggunakan produk lokal. Ini untuk mendorong penggunaan barang lokal.

Selama ini tax holiday diberikan kepada industri pionir. Namun, kali ini diusulkan bagi badan usaha yang menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).  “Mungkin itu bisa diberikan tax holiday,” ujar Rosan.

Rencana insentif itu dibahas dalam rapat Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kamis (21/9). Tim ini terbentuk atas amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2018 tentang tim nasional peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan berlaku sejak 17 September 2018.

Tim tersebut diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Tim ini terdiri dari 21 anggota. Mereka adalah Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri. Lalu, Menteri Perdagangan, Menteri PUPR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ada juga Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/jasa pemerintah, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kemudian dari sektor dunia usaha Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Selain sanksi, menurut Luhut, ada sanksi dalam penerapan TKDN. “Saya ketuanya, jadi harus ada sanksi. Nanti saya cabut izinnya. Harus kontribusi, kan national interest. Kami berikan hingga tiga peringatan. Kalau tidak mau ya sudah cabut izinnya,” ujar Luhut di Jakarta, Kamis (20/9).

Source: https://katadata.co.id/berita/2018/09/21/badan-usaha-pengguna-produk-lokal-berpeluang-dapat-insentif-pajak



Leave a Reply

error: Content is protected !!