Waspada! Biaya Jasa Afiliasi Bisa Dianggap Dividen Terselubung Oleh Hakim Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-010219.35/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 – 19 September 2024

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 09:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Biaya Jasa Afiliasi Bisa Dianggap Dividen Terselubung Oleh Hakim Pajak

Sengketa Pemotongan PPh Pasal 26: Transaksi Jasa Intra-Grup dan Secondary Adjustment

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi jasa intra-grup kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Pajak antara PT H melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fokus utama konflik ini adalah penerapan mekanisme secondary adjustment di mana DJP melakukan rekarakterisasi atas biaya jasa manajemen dan IT yang dianggap melebihi batas kewajaran menjadi objek pajak dividen. Sengketa ini memicu perdebatan mengenai batas kewenangan DJP dalam mengubah kualifikasi suatu transaksi berdasarkan substansi ekonomi.

Argumen DJP dan Pembelaan Wajib Pajak

DJP berargumen bahwa komponen biaya seperti iuran Central Provident Fund (CPF) dan Skills Development Levy (SDL), yaitu biaya kepegawaian yang wajib dibayarkan oleh setiap pemberi kerja di Singapura, yang dibebankan dalam management fee oleh pihak afiliasi di Singapura tidak dapat diakui sebagai biaya karena bersifat natura. Konsekuensinya, kelebihan bayar tersebut dinilai sebagai distribusi laba terselubung kepada pemegang saham sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Di sisi lain, PT H membela diri dengan menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan kewajiban hukum di negara asal dan pembayaran jasa didasarkan pada kontrak yang sah, sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai dividen tanpa adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Resolusi Majelis Hakim dan Implikasi Putusan

Majelis Hakim dalam resolusinya mengambil jalan tengah dengan merujuk pada hasil pembuktian sengketa PPh Badan sebelumnya. Hakim memutuskan bahwa untuk sengketa jasa manajemen, koreksi tetap dipertahankan karena adanya komponen biaya yang tidak wajar. Namun, untuk jasa IT, Majelis membatalkan koreksi karena bukti alokasi biaya dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa setiap ketidakwajaran dalam transaksi hubungan istimewa membawa risiko ganda: koreksi biaya di PPh Badan dan pengenaan pajak tambahan (dividen) di Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (PPh POTPUT).

Kesimpulan

Kesimpulannya, perusahaan multinasional wajib memastikan dokumentasi penentuan harga transfer untuk jasa intra-grup disusun dengan sangat detail. Transparansi atas komponen biaya yang dialokasikan dari kantor pusat menjadi kunci utama untuk menghindari rekarakterisasi pajak yang dapat membebani arus kas perusahaan secara signifikan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter