Validitas Pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri dalam Skema Cost Sharing Intra-Grup

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010815.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025 – 3 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 21:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Validitas Pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri dalam Skema Cost Sharing Intra-Grup

Sengketa PPN: Pemanfaatan Jasa Luar Negeri dan Mekanisme Cost Sharing PT SMI

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak perusahaan multinasional. Dalam kasus PT SMI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi signifikan berdasarkan klasifikasi fungsi perusahaan sebagai manufaktur berisiko rendah yang dianggap tidak selayaknya menerima alokasi biaya jasa hilir. Namun, esensi sengketa ini sebenarnya berakar pada pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi dari layanan intra-grup yang dibebankan melalui mekanisme Cost Contribution Arrangement (CCA).

Inti Konflik: Hubungan Langsung Jasa Global dengan Operasional Domestik

Konflik mencuat ketika DJP menegaskan bahwa biaya jasa tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha di Indonesia. Sebaliknya, PT SMI memberikan argumen defensif yang kuat dengan menunjukkan bahwa layanan sistem informasi, manajemen sumber daya manusia, dan bantuan hukum global merupakan fondasi operasional yang tak terpisahkan dari standar kualitas grup mereka di seluruh dunia. Tanpa layanan ini, efisiensi produksi dan kepatuhan standar global tidak akan tercapai.

Resolusi Majelis Hakim: Kepastian Hukum dan Hak Pengkreditan Pajak Masukan

Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat berpihak pada kepastian hukum dan substansi ekonomi. Hakim menegaskan bahwa selama PPN atas pemanfaatan jasa tersebut telah disetor ke negara dan biaya tersebut secara substansi diakui dalam sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan, maka tidak ada dasar hukum bagi DJP untuk membatalkan hak pengkreditan Pajak Masukannya. Keputusan ini mempertegas bahwa bukti administratif yang sinkron dengan bukti penggunaan nyata adalah kunci utama dalam menghadapi koreksi pajak.

Implikasi bagi Korporasi: Pentingnya "Jejak Digital" Operasional

Implikasi dari putusan ini menjadi pelajaran berharga bagi korporasi yang menerapkan skema cost sharing. Penting bagi manajemen untuk tidak hanya fokus pada aspek akuntansi, tetapi juga pada penyediaan dokumen "jejak digital" dan operasional yang membuktikan bahwa jasa luar negeri benar-benar dimanfaatkan di Indonesia. Putusan ini memberikan angin segar bagi kepastian investasi di mana biaya-biaya efisiensi global dapat diakui secara fiskal selama didukung dokumentasi yang kredibel.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter