Strategi Menang Banding PPN: Melawan Koreksi Tanpa SPHP dan Isu Konfirmasi Faktur

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009469.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 – 29 April 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 11:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding PPN: Melawan Koreksi Tanpa SPHP dan Isu Konfirmasi Faktur

Cacat Prosedur SPHP dan Fasilitas Kawasan Bebas: Analisis Putusan Pajak PT TDASI

Koreksi pajak yang muncul tiba-tiba saat pembahasan akhir tanpa didahului pemberitahuan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) merupakan bentuk cacat prosedur yang fatal. PT TDASI menghadapi situasi ini ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara sepihak mereklasifikasi penyerahan ke Kawasan Bebas menjadi penyerahan yang harus dipungut PPN sendiri hanya karena masalah administrasi dokumen endorsement. Persengketaan ini mencakup isu krusial mengenai apakah kegagalan administratif pihak ketiga dapat membatalkan hak fasilitas pajak dan pengkreditan pajak masukan bagi Wajib Pajak yang telah patuh.


Inti Konflik: Formalitas PPFTZ-03 vs. Realita Arus Uang

Inti konflik berpusat pada dua hal: tuntutan formalitas dokumen PPFTZ-03 dan validitas pengkreditan Pajak Masukan yang dikonfirmasi "tidak ada" oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) lawan transaksi. DJP bersikeras bahwa tanpa dokumen endorsement fisik pada saat pemeriksaan, fasilitas PPN tidak dipungut tidak berlaku. Begitu pula dengan Pajak Masukan, DJP menggunakan instrumen tanggung jawab renteng karena lawan transaksi dianggap tidak melaporkan pajaknya. Namun, PT TDASI membela diri dengan menunjukkan bukti arus uang dan menyatakan bahwa kewajiban endorsement secara regulasi berada di tangan pembeli, bukan penjual.

Resolusi Majelis Hakim: Mengutamakan Kebenaran Material

Majelis Hakim memberikan resolusi yang berpihak pada kebenaran material. Hakim menegaskan bahwa ketiadaan dokumen endorsement di tangan penjual tidak menghapus fakta bahwa transaksi ke Kawasan Bebas benar terjadi. Terlebih lagi, Majelis menyoroti pelanggaran prosedur oleh DJP yang tidak memuat pos koreksi tersebut dalam SPHP. Terkait Pajak Masukan, Majelis merujuk pada ketentuan bahwa selama pembeli dapat membuktikan pembayaran PPN kepada penjual, maka hak pengkreditan tidak dapat dianulir hanya karena kelalaian penjual dalam melapor.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Perlindungan dari Kesewenang-wenangan Prosedur

Implikasi dari putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak terhadap kesewenang-wenangan prosedur pemeriksaan. Wajib Pajak tidak dapat dipersalahkan atas kegagalan sistem konfirmasi internal DJP selama bukti arus uang dan arus barang valid tersedia. Kesimpulannya, kekuatan bukti dokumen pembayaran bank dan kepatuhan pada prosedur formal menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter