Salah Input Nama Lawan Transaksi Berujung SKPKB Milyaran? Simak Kemenangan TLI di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009900.13/2020/PP/M.XA Tahun 2025 – 12 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 20:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Input Nama Lawan Transaksi Berujung SKPKB Milyaran? Simak Kemenangan TLI di Pengadilan Pajak

Sengketa PPh Pasal 26: Formalitas Administrasi vs. Hakikat Ekonomi Transaksi

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 seringkali terjebak dalam perdebatan formalitas administrasi dibandingkan hakikat ekonomi transaksi. Kasus yang menimpa PT TLI menunjukkan bagaimana koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didasarkan pada kesalahan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dapat dibatalkan jika Wajib Pajak mampu membuktikan arus uang secara materiil. Masalah bermula ketika PT TLI salah mencantumkan identitas penerima bunga dan tarif pajak dalam SPT Masa Januari 2017, yang kemudian dianggap oleh DJP sebagai transaksi yang berbeda dengan pembayaran yang dilakukan di bulan berikutnya.

Inti Konflik: Dualisme Penafsiran Bukti Potong dan Human Error

Inti konflik ini berpusat pada dualisme penafsiran antara DJP dan PT TLI. DJP bersikeras bahwa bukti potong yang diterbitkan adalah dokumen sah yang menunjukkan adanya kewajiban pajak terutang, sehingga ketika PT TLI melaporkan nama yang berbeda di dua masa pajak, dianggap terdapat dua objek pajak yang berbeda. Di sisi lain, PT TLI memberikan bantahan bahwa terjadi "human error" dalam proses input data. Mereka menegaskan bahwa pajak atas bunga tersebut telah disetor ke kas negara pada Maret 2017, sehingga penerbitan SKPKB dianggap menciptakan beban pajak ganda atas objek yang sama.

Resolusi Majelis Hakim: Kepastian Hukum dan Keadilan Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang melindungi hak PT TLI sebagai Wajib Pajak melalui prinsip kepastian hukum dan keadilan materiil. Majelis berpendapat bahwa DJP tidak dapat membuktikan adanya aliran dana (cash outflow) kedua kepada pihak di Singapura. Dengan terbuktinya bahwa invoice dan pembayaran hanya ditujukan kepada satu pihak di Uni Emirat Arab, maka kewajiban pajak secara substansi telah terpenuhi. Kesalahan administratif terkait masa pajak dan keterlambatan setoran seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sanksi administrasi bunga (STP), bukan dengan menagih kembali pokok pajak yang sudah dibayar.

Implikasi bagi Praktisi Pajak dan Mitigasi Risiko

Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi praktisi perpajakan mengenai pentingnya rekonsiliasi data antara akuntansi dan pelaporan pajak. Meskipun pengadilan memenangkan PT TLI, proses litigasi yang memakan waktu hampir lima tahun ini menunjukkan risiko besar dari kesalahan administrasi sepele. Bagi perusahaan, penguatan kontrol internal dalam pengisian SPT dan pemanfaatan fasilitas pembetulan secara proaktif adalah kunci untuk menghindari sengketa serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter