Menang Tanpa Tanding: Gugurnya Koreksi Pajak Miliaran Rupiah Akibat DJP Melakukan Kelalaian Ini

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013299.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020 – 22 Oktober 2020

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 16:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Tanpa Tanding: Gugurnya Koreksi Pajak Miliaran Rupiah Akibat DJP Melakukan Kelalaian Ini

Kepastian Hukum dan Pembatalan Koreksi Transfer Pricing PT SI

Kepastian hukum merupakan pilar utama dalam sistem perpajakan self-assessment di Indonesia. Dalam kasus sengketa PPh Badan PT SI tahun pajak 2014, kegagalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematuhi tenggat waktu prosedural mengakibatkan pembatalan total atas koreksi peredaran usaha senilai Rp4.373.790.250,00 yang sebelumnya ditetapkan melalui analisis transfer pricing yang kompleks.

Konflik Metodologi Transfer Pricing: OM vs ROTC

Inti konflik teknis dalam perkara ini sebenarnya melibatkan perdebatan metodologi transfer pricing yang mendalam. DJP melakukan koreksi dengan mengubah indikator laba (PLI) dari Operating Margin (OM) menjadi Return on Total Cost (ROTC), dengan asumsi bahwa perusahaan manufaktur kontrak lebih tepat diuji berdasarkan total biaya yang dikeluarkan. Di sisi lain, PT SI bertahan pada penggunaan OM yang telah konsisten diterapkan, serta menuntut penggunaan data beberapa tahun (multiple years) untuk menetralisir anomali pasar, sesuai dengan standar OECD Guidelines.

Resolusi Majelis Hakim dan Pelanggaran Tenggat Waktu Prosedural

Namun, resolusi perkara ini tidak ditentukan oleh debat teknis tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan perhatian serius pada aspek formalitas penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Berdasarkan fakta persidangan, surat keberatan PT SI disampaikan tanggal 29 Agustus 2018, namun keputusan baru diterbitkan pada 29 Agustus 2019. Majelis Hakim berpendapat bahwa DJP telah melampaui batas waktu 12 bulan yang diamanatkan oleh Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Implikasi Putusan dan Perlindungan Hukum Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP, apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui tanpa keputusan, maka keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan demi hukum. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan seluruh banding PT SI tanpa perlu menguji lebih lanjut substansi harga transfernya. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi DJP mengenai pentingnya disiplin administrasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak terhadap ketidakpastian durasi penyelesaian sengketa di tingkat keberatan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter