Laba Turun Saat Pandemi, Biaya Jasa Afiliasi Tetap Diakui: Kemenangan Besar PT SMI di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007656.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025 – 3 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 20:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Laba Turun Saat Pandemi, Biaya Jasa Afiliasi Tetap Diakui: Kemenangan Besar PT SMI di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak: Eksistensi dan Manfaat Ekonomi Jasa Intra-Grup PT SMI

Eksistensi dan manfaat ekonomi atas biaya jasa intra-grup dalam skema Cost Contribution Arrangement (CCA) menjadi titik sentral sengketa antara PT SMI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa ini membedah penerapan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) terkait kewajaran biaya yang dibayarkan kepada pihak afiliasi di luar negeri. DJP melakukan koreksi signifikan dengan dalih bahwa pembayaran jasa tersebut tidak memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penghasilan perusahaan di Indonesia, terutama saat performa laba sedang terkontraksi.

Inti Konflik: Profil Risiko Manufaktur dan Alokasi Biaya SIPC

Konflik meruncing ketika DJP menilai PT SMI hanya sebagai entitas manufaktur berisiko rendah yang tidak sepatutnya dibebani biaya alokasi hilir dari SIPC (pihak afiliasi). Di sisi lain, PT SMI berargumen bahwa akses terhadap infrastruktur teknologi informasi global, standar hukum, dan riset teknologi adalah komponen krusial yang memungkinkan operasional tetap berjalan. Tanpa dukungan terpusat tersebut, biaya mandiri yang harus dikeluarkan perusahaan justru akan jauh lebih besar dan tidak efisien.

Resolusi Majelis Hakim: Pengujian Manfaat dan Prinsip 3M

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya memberikan resolusi fundamental dengan menyatakan bahwa pengujian manfaat tidak boleh dilakukan secara restriktif hanya melalui kacamata laba rugi sesaat. Majelis mengakui validitas alokasi biaya "at-cost" yang didukung oleh laporan independen Agreed Upon Procedures. Putusan ini menegaskan bahwa selama jasa tersebut nyata (exist) dan memberikan efisiensi atau dukungan fungsional bagi Wajib Pajak, maka biaya tersebut memenuhi prinsip 3M (Menagih, Memelihara, dan Mendapatkan penghasilan).

Implikasi bagi Praktisi Pajak dan Preseden Transfer Pricing

Implikasi dari putusan ini sangat besar bagi praktisi perpajakan, menegaskan bahwa dokumentasi transfer pricing tidak hanya soal angka, melainkan bukti operasional harian. Kasus ini menjadi preseden kuat bahwa faktor eksternal seperti pandemi tidak dapat secara otomatis meniadakan kemanfaatan jasa grup yang bersifat kontinu.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter