Kemenangan Wajib Pajak Rp9,6 Miliar: Mengapa DJP Kalah Total di Pengadilan Pajak atas Koreksi SKPLB PPh Badan?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007898.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 – 8 September 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 11:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan Wajib Pajak Rp9,6 Miliar: Mengapa DJP Kalah Total di Pengadilan Pajak atas Koreksi SKPLB PPh Badan?

Sengketa PPh Badan: Kemenangan Mutlak PT ISTW dan Strategi Pembuktian SKPLB

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sering kali menjadi babak baru dalam sengketa PPh Badan, terutama ketika jumlah lebih bayar yang ditetapkan lebih kecil daripada yang dimohonkan Wajib Pajak. Studi kasus yang melibatkan PT ISTW ini memperlihatkan bagaimana keberhasilan Wajib Pajak dalam proses banding bergantung sepenuhnya pada kekuatan pembuktian atas pos-pos biaya atau kredit pajak yang dipersoalkan. Putusan ini yang mengabulkan seluruh banding perusahaan baja ini, menetapkan PPh Lebih Bayar sebesar Rp 9.646.654.176,00, secara eksplisit menolak koreksi yang dilakukan oleh DJP.

Inti Konflik: Interpretasi Prinsip 3M dan Bukti Formal Biaya

Inti konflik dalam kasus ini adalah pertarungan interpretasi dan pembuktian atas prinsip pembebanan biaya sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). DJP, sebagai Terbanding, mempertahankan koreksinya dengan argumen bahwa pos-pos biaya tertentu yang diklaim PT ISTW tidak memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan) atau tidak didukung oleh bukti formal yang memadai. Penolakan ini secara otomatis meningkatkan penghasilan kena pajak fiskal PT ISTW, yang berdampak pada penurunan jumlah PPh yang seharusnya dikembalikan.

Resolusi Majelis Hakim: Keberhasilan Melunasi Beban Pembuktian

Di sisi lain, PT ISTW dengan tegas membantah dasar koreksi tersebut. Mereka berhasil menyajikan data, dokumen sumber, dan penjelasan yang komprehensif, membuktikan bahwa setiap biaya yang diklaim adalah sah dan relevan secara bisnis, serta telah dicatat secara akurat dalam pembukuan komersial dan telah disesuaikan secara fiskal sesuai peraturan. Dalam sidang, Majelis Hakim memainkan peran krusial sebagai penengah bukti (battle of evidence).

Berdasarkan pertimbangan hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa PT ISTW telah berhasil melunasi beban pembuktiannya. Bukti-bukti yang diajukan dianggap lebih meyakinkan dan mampu mematahkan argumentasi DJP. Kegagalan DJP dalam menyajikan bukti yang kuat dan dasar hukum yang tak terbantahkan untuk mempertahankan koreksinya menjadi kunci kemenangan bagi PT ISTW. Majelis memutuskan untuk membatalkan Keputusan Keberatan dan menetapkan jumlah PPh Lebih Bayar sesuai permohonan PT ISTW.

Implikasi Strategis: Kualitas Dokumentasi sebagai Penentu Utama

Analisis putusan ini memberikan implikasi penting bagi strategi kepatuhan pajak perusahaan. Kemenangan mutlak ini menekankan bahwa dalam kasus sengketa yang melibatkan SKPLB, kualitas dokumentasi dan kesiapan untuk menyajikan bukti rinci dan logis di Pengadilan Pajak adalah faktor penentu utama. Wajib Pajak didorong untuk tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga mampu membangun narasi pembuktian yang koheren dan didukung oleh fakta-fakta bisnis yang solid.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter