Hati-hati! Ekualisasi Biaya Promosi Menjadi Objek PPh Pasal 21, Begini Cara PT MCI Memenangkan Banding

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011285.10/2021/PP/M.XXB Tahun 2024 – 19 September 2024

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 15:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Ekualisasi Biaya Promosi Menjadi Objek PPh Pasal 21, Begini Cara PT MCI Memenangkan Banding

Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21 atas Ekualisasi Biaya Promosi

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) seringkali dipicu oleh hasil ekualisasi biaya promosi dalam Laporan Laba Rugi yang dianggap sebagai objek pemotongan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam kasus PT MCI, DJP melakukan koreksi sebesar Rp703.396.000,00 atas biaya promosi yang didasarkan pada asumsi adanya pemberian hadiah atau imbalan jasa kepada pihak ketiga yang belum dipotong PPh Pasal 21 Masa Desember 2019.

Interpretasi Substansi Akun Other Sales Promotion Expense

Inti konflik berakar pada perbedaan interpretasi antara DJP dan PT MCI mengenai substansi akun Other Sales Promotion Expense. DJP berpegang pada Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan PER-16/PJ/2016, mendalilkan bahwa setiap aliran uang kepada individu yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan merupakan objek pajak. Namun, PT MCI memberikan bantahan keras bahwa biaya tersebut bukanlah imbalan atas jasa, melainkan murni penggantian kerugian atas barang pecah yang diklaim konsumen, yang secara substansi tidak menambah kemampuan ekonomis penerima dalam konteks hubungan pekerjaan atau jasa.

Resolusi Majelis Hakim dan Pembuktian Material

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip substance over form dan validitas bukti material. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa DJP tidak mampu membuktikan adanya penyerahan jasa atau kegiatan yang menjadi syarat mutlak pengenaan PPh Pasal 21. Sebaliknya, bukti berupa Berita Acara barang pecah dan surat jalan penggantian barang yang diajukan PT MCI dianggap sebagai bukti kompeten yang menggugurkan asumsi ekualisasi DJP.

Implikasi Putusan dan Kesimpulan

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah alat deteksi dini, bukan dasar hukum final untuk menetapkan utang pajak tanpa bukti transaksi yang nyata. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT MCI memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya ketertiban dokumentasi logistik dan administrasi klaim sebagai benteng pertahanan utama dalam menghadapi sengketa interpretatif di pengadilan pajak. Kesimpulannya, pengklasifikasian akun biaya harus selaras dengan bukti pendukung untuk menghindari risiko reklasifikasi objek pajak secara sepihak oleh DJP.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter