Dapatkan wawasan mendalam dan perspektif mengenai isu-isu perpajakan. Kolom ini menyajikan analisis komprehensif, interpretasi peraturan, dan saran praktis yang dapat membantu Anda memahami dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Kalau kita bedah pelan, PMK 37/2025 menunjuk penyelenggara PMSE—berkedudukan di dalam atau luar negeri—sebagai “pihak lain” pemungut PPh 22, dengan prasyarat tertentu (termasuk escrow account).
PUT-002416.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 Tanggal 25 Agustus 2025
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
Daftarkan alamat email Anda, dan dapatkan informasi terbaru tentang Regulasi Pajak, Kurs, dan Berita Perpajakan lainnya dari kami yang akan di kirim melalui alamat email Anda yang terdaftar.
Gabung sekarang dan tunggu info terbaru dari kami.