Facillitator
Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang telah disiapkan secara mandiri ataupun oleh konsultan transfer pricing ternama sekalipun dapat saja ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak apabila tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana telah diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016. Kerugian waktu, biaya dan energi ditambah kerugian finansial akibat sanksi perpajakan dan timbulnya pajak berganda (double taxation) merupakan konsekwensi dari ditolaknya TP Doc Perusahaan.
Transfer pricing merupakan trending topics perpajakan di berbagai dunia, tak terkecuali di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat agresif melakukan pengawasan dan pemantauan praktik-praktik transfer pricing yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pengawasan tersebut dilakukan secara pro-active melalui Account Representative (AR) maupun melalui law enforcement dengan pemeriksaan dan penyidikan pajak.
Pemahaman yang baik dan komprehensif tentang praktik transfer pricing yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sangat diperlukan. Namun, hal ini tidak cukup jika tidak ditunjang dengan dokumentasi transfer pricing yang sufficient dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelatihan dalam format interaktif ini dirancang untuk memberikan pengetahuan strategis mengenai pembuatan dokumentasi transfer pricing yang memenuhi aspek formil dan materiil sesuai dengan PMK-213/PMK.03/2016, OECD TP Guidelines 2017 serta benchmarking best practices TP Doc di beberapa negara ASEAN (Malaysia dan Singapura). Peserta dari training ini diharapkan dapat membuat secara mandiri (inhouse) dan/atau mereview (mengkritisi) dokumentasi harga transfer perusahaan yang dihasilkan oleh konsultan transfer pricing. Trainer pada training ini adalah praktisi-praktisi transfer pricing yang bersertifikasi internasional dan telah berpengalaman dalam penyusunan ratusan TP Doc dari berbagai macam jenis perusahaan.
Topik-Topik Yang Dibahas:
- Konsep Arm’s Length Principles dan Siklus Manajemen Transfer Pricing Perusahaan
- Correlative (Corresponding) Transfer Pricing Adjustments: Bolehkah dilakukan atas inisiatif Wajib Pajak?
- Aspek Formil dan Materiil Dokumentasi Transfer Pricing dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia
- Aplikasi konsep ex-ante dalam Dokumentasi Transfer Pricing
- Transfer Price Setting versus Transfer Price Checking dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia
- Tinjauan Struktur dan Isi Dokumentasi Transfer Pricing
- Studi Kasus TP Doc yang Ditolak DJP
- Best Practices TP Doc di Malaysia dan Singapura
Pelatihan ini sangat bermanfaat dan disarankan untuk CFO, tax director, financial controller ,tax manager, treasury manager, financial analyst maupun internal auditor perusahaan.
Waktu dan Tempat Pelatihan:
Rabu, 10 Oktober 2018
Pukul 09.00 – 17.00
Financial Club Jakarta
Graha CIMB Niaga, Lantai 27th – 28th
Jl. Jenderal Sudirman Kavling 58
Jakarta Selatan 12190
Investasi:
- IDR 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Biaya investasi sudah termasuk biaya pendaftaran, hand-out, souvenir, e-book peraturan transfer pricing Indonesia, sertifikat, coffee break, dan makan siang.
Pembayaran ditransfer ke Rekening:
Bank OCBC NISP
Firma Taxindo Prime Consulting
520 8000 10222
Untuk info pendaftaran silakan menghubungi
Ms Vinka 62-21-5212686 atau 0817-001-3303