Penerapan prinsip due process of law dalam sengketa perpajakan tidak hanya menjamin keadilan substantif atas koreksi pajak, tetapi juga menuntut keakuratan administratif dalam produk hukum final, yaitu Putusan Pengadilan Pajak. Putusan Nomor PUTP1-013865.16/2022/PP/M.IA Tahun 2025 yang diselesaikan melalui Acara Cepat menjadi studi kasus penting mengenai kewenangan Majelis Hakim untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau hitung (error in computing) yang terjadi pada Putusan sebelumnya. Adanya ketidaksesuaian nilai Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan pada PPN Masa Pajak Maret 2019 yang tertuang dalam Putusan menjadi inti konflik administratif ini. Wajib Pajak, PT Suntory Garuda Beverage, secara tegas mengajukan Permohonan Pembetulan Putusan setelah mengetahui bahwa angka yang tercantum tidak merefleksikan angka yang seharusnya, terutama setelah objek sengketa awal (SKPKB PPN) telah dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Inti konflik dalam konteks Permohonan Pembetulan ini adalah disparitas antara angka Rp20.962.946.075,00 yang salah tercantum dalam Putusan lama versus angka Rp22.709.177.140,00 yang benar. Wajib Pajak berargumen bahwa kesalahan ini adalah kesalahan teknis yang memengaruhi penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar akhir dan harus segera diperbaiki demi kepastian hukum. Argumentasi ini didukung dengan dokumen KEP-91019/NKEB/KPP.3011/2024 yang merupakan hasil pembetulan SKPKB PPN oleh DJP. Di sisi lain, Terbanding memilih untuk tidak hadir dalam persidangan, yang secara implisit menegaskan bahwa perselisihan substantif telah selesai dan kasus ini murni berfokus pada kesalahan penulisan putusan.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim secara komprehensif memverifikasi fakta dan bukti yang diajukan. Majelis mengonfirmasi bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau hitung, khususnya pada baris perhitungan PPN yang Dibayar dengan NPWP sendiri. Majelis secara logis menyimpulkan bahwa kesalahan ini, yang memengaruhi hasil akhir perhitungan PPN terutang, harus dibetulkan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak mengukuhkan bahwa Pengadilan Pajak memiliki tanggung jawab untuk menjaga akurasi produk hukumnya.
Analisis dan dampak putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik litigasi perpajakan. Pertama, putusan ini menegaskan bahwa mekanisme Pasal 66 UU Pengadilan Pajak adalah instrumen vital bagi Wajib Pajak untuk mengoreksi ketidakakuratan administratif dalam putusan tanpa harus melalui Peninjauan Kembali (PK) yang memakan waktu lama dan persyaratan yang ketat. Kedua, putusan ini menunjukkan koordinasi atau setidaknya pengakuan fakta antara Pengadilan Pajak dengan keputusan administratif DJP (Pasal 16 KUP). Strategi kunci bagi Wajib Pajak adalah mengamankan keputusan pembetulan SKP dari DJP terlebih dahulu, lalu menggunakan keputusan tersebut sebagai dasar kuat untuk mengajukan Permohonan Pembetulan Putusan.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah akurasi data dalam dokumen putusan adalah elemen fundamental dalam penegakan hukum pajak. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak berhak atas Putusan yang bebas dari kesalahan teknis dan harus proaktif melakukan quality control terhadap setiap penetapan angka final.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini