Gagal Buktikan Selisih Biaya Rp3,8 Miliar, Banding PPh Pasal 23 Ditolak: Pelajaran Krusial dari Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009745.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2025 – 24 September 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 11:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Buktikan Selisih Biaya Rp3,8 Miliar, Banding PPh Pasal 23 Ditolak: Pelajaran Krusial dari Putusan Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak: Ekualisasi Biaya PPh Pasal 23 dan Beban Pembuktian Terbalik PT AB

Penerapan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) sebagai mekanisme pemotongan atas imbalan jasa dan modal seringkali menjadi pemicu utama sengketa, terutama ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan metode ekualisasi biaya dalam pengujiannya. Kasus PT AB dengan Putusan ini menyoroti kegagalan Wajib Pajak dalam menghadapi koreksi yang bersumber dari ekualisasi tersebut. Dengan diktum penolakan banding, Putusan ini menegaskan kembali prinsip fundamental dalam litigasi pajak: asas pembuktian terbalik harus dipenuhi secara komprehensif dengan data yang terperinci.

Inti Konflik: Matching Test Biaya vs Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Sengketa ini bermula dari koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp3.877.337.330,00 oleh DJP. Koreksi ini adalah hasil matching test antara total biaya yang dibebankan PT AB dalam Laporan Laba Rugi PPh Badan dengan total DPP PPh Pasal 23 yang dilaporkan. DJP berargumen bahwa selisih yang substansial tersebut adalah imbalan atas Jasa Lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23 namun belum dilaksanakan. PT AB membantah, menyatakan bahwa seluruh kewajiban PPh Pasal 23 telah dipenuhi dan selisih ekualisasi tersebut dapat disebabkan oleh transaksi non-objek PPh Pasal 23 atau kesalahan alokasi masa pajak.

Resolusi Majelis Hakim: Kegagalan Menyajikan Rincian Itemized Transaction

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim fokus pada Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Majelis mengamini bahwa koreksi DJP, yang dilakukan melalui ekualisasi, sudah memiliki dasar yang wajar. Sebaliknya, PT AB dinilai gagal dalam mengajukan bukti yang meyakinkan untuk menjelaskan selisih tersebut. Ketiadaan rincian transaksi per invoice atau general ledger yang membuktikan bahwa selisih tersebut bukan objek PPh Pasal 23 membuat dalil bantahan PT AB menjadi lemah di mata hukum. Majelis Hakim akhirnya menolak banding, menguatkan keyakinan bahwa koreksi DJP sah karena PT AB tidak dapat menghilangkan keraguan Hakim.

Implikasi: Ekualisasi Internal sebagai Strategi Preventif

Putusan ini berfungsi sebagai peringatan keras bagi seluruh Wajib Pajak Korporasi. Dalam sengketa PPh Pasal 23, hasil ekualisasi yang menghasilkan selisih positif akan segera mengalihkan beban pembuktian kepada Wajib Pajak. Implikasi dari putusan ini adalah penegasan bahwa dokumentasi perpajakan tidak cukup hanya sekadar ada, tetapi harus terperinci hingga tingkat itemized transaction dan mampu menjelaskan setiap selisih yang ditemukan oleh DJP. Kegagalan PT AB dalam menyajikan bukti yang kuat dan terorganisir menjadi kunci penolakan banding, menegaskan bahwa kepatuhan formal harus didukung oleh validitas substansi data.

Kasus ini menyimpulkan bahwa metode ekualisasi biaya adalah alat yang kuat bagi DJP untuk menguji kepatuhan PPh Pasal 23. Untuk memenangkan sengketa serupa, Wajib Pajak harus proaktif melakukan ekualisasi internal, mengidentifikasi dan merasionalisasi setiap selisih, serta siap menyajikan bukti transaksi yang lengkap, termasuk rincian general ledger, kontrak, dan invoice pendukung.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter