Fokus kebijakan ekonomi saat ini diarahkan pada strategi fiskal adaptif untuk menjaga stabilitas APBN sekaligus meningkatkan efisiensi BUMN. Meski penerimaan pajak masih di bawah target, Menteri Keuangan memastikan defisit tetap terkendali. Untuk memperkuat BUMN, pemerintah menetapkan insentif pajak bagi proses konsolidasi dan restrukturisasi yang berlaku selama tiga tahun. Di saat yang sama, Menkeu memastikan bea keluar batu bara akan diberlakukan mulai 2026 guna menghapus subsidi bagi kelompok usaha besar. Hingga November 2025, penerimaan Bea Keluar dari aktivitas pengawasan tercatat mencapai Rp496,77 miliar. Kebijakan ini mencerminkan kombinasi antara penguatan penerimaan dari sektor sumber daya alam dan dorongan transformasi korporasi BUMN.
Menkeu menjalankan kebijakan fiskal untuk mengamankan penerimaan dan memperkuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun penerimaan pajak meleset dari target. Menkeu juga memastikan bahwa kondisi defisit anggaran tetap aman dan terkendali, yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan pasar. Dalam upaya pengamanan penerimaan, Menkeu menegaskan akan memungut Bea Keluar (BK) batu bara yang dimulai pada tahun 2026. Langkah ini didasarkan pada prinsip keadilan fiskal, yaitu mengurangi subsidi yang selama ini dinikmati oleh pengusaha kaya.
Terkait upaya pengamanan penerimaan, penerimaan dari pengawasan Bea Keluar (BK) telah menembus Rp496,77 miliar hingga November 2025. Capaian ini menunjukkan efektivitas pengawasan dalam mengamankan penerimaan negara dari komoditas ekspor.
Di sisi lain, untuk mendorong konsolidasi dan merger BUMN, Menkeu Purbaya resmi menyetujui insentif pajak yang berlaku selama tiga tahun. Persetujuan insentif pajak ini bertujuan untuk menciptakan BUMN yang lebih efisien dan kompetitif, sekaligus merupakan bagian dari upaya besar perbaikan tata kelola BUMN.
Perkembangan hari ini memiliki implikasi signifikan pada manajemen fiskal, keadilan pajak, dan tata kelola BUMN. Keputusan Menkeu untuk memungut BK batu bara berimplikasi pada potensi peningkatan penerimaan yang masif mulai 2026, sekaligus merefleksikan prinsip keadilan dalam kebijakan subsidi energi. Sementara itu, insentif pajak tiga tahun untuk merger BUMN memberikan katalis kuat bagi restrukturisasi BUMN, yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan nilai tambah. Meskipun penerimaan pajak meleset, jaminan defisit yang aman penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi.
Secara keseluruhan, Menkeu menjalankan kebijakan fiskal yang bersifat double-edged: mengetatkan penerimaan melalui pungutan Bea Keluar batu bara mulai 2026 sebagai wujud keadilan, dan melonggarkan kewajiban pajak melalui insentif merger BUMN untuk efisiensi. Kedua langkah ini bertujuan untuk memperkuat pondasi ekonomi di tengah melesetnya target penerimaan pajak. Pemerintah kini fokus pada restrukturisasi BUMN dan pengamanan penerimaan dari sumber daya alam untuk menjaga defisit agar tetap aman.